Cegah Karhutla, Polsek Sepang Pasang Banner Larangan Membakar Hutan dan Lahan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Sepang, Polres Gunung Mas. Salah satunya dengan memasang banner imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Pemasangan banner tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi terjadinya karhutla.

Banner dipasang di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan. Pesan yang disampaikan menekankan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang serta dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Baca Juga :  Polres Katingan Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C), Empat Tersangka dari TKP Berbeda Berhasil Diamankan

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan pemasangan banner tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

“Pemasangan spanduk atau banner ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan dilarang dan ada sanksi hukum bagi pelakunya,” ujar Ipda Purwanto.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Polsek Sepang tidak hanya melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada warga.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81, Polres Gunung Mas Gelar Jalan Sehat dan Beragam Perlombaan

Polsek Sepang mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Sepang, sehingga dampak kabut asap terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Cegah Karhutla dari Lingkungan Warga, Polres Gunung Mas Serta Satgas Edukasi Lemdiklat Polri Edukasi RT-RW dan Tokoh Masyarakat
Sinergi Tiga Pilar Perkuat Penanganan Karhutla, Kapolres Gunung Mas Turun Langsung Cek Sejumlah Titik Api
Satlantas Polres Gunung Mas Siaga di Tengah Karhutla, Iptu Eko Erry Atur Lalu Lintas Saat Asap Tebal Selimuti Jalan Lintas Kurun
Kapolsek Sepang Turun Langsung Padamkan Karhutla, Respons Cepat Saat Titik Api Muncul
Cegah Karhutla dari Hulu, Pasis SIP dan Bhabinkamtibmas Gunung Mas Edukasi Warga Larangan Membakar Lahan
Kapolri Mutasi Tujuh Kapolres di Polda Kalteng, Sejumlah Pejabat Bergeser
Bupati dan Kapolres Gunung Mas Bahas Penanggulangan Karhutla, Sarpras Polres Turut Dicek
Momen Hari Polwan RI Ke-78, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Peringatan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Sepang Pasang Banner Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Kamis, 3 September 2026 - 13:53 WIB

Cegah Karhutla dari Lingkungan Warga, Polres Gunung Mas Serta Satgas Edukasi Lemdiklat Polri Edukasi RT-RW dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Sinergi Tiga Pilar Perkuat Penanganan Karhutla, Kapolres Gunung Mas Turun Langsung Cek Sejumlah Titik Api

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WIB

Satlantas Polres Gunung Mas Siaga di Tengah Karhutla, Iptu Eko Erry Atur Lalu Lintas Saat Asap Tebal Selimuti Jalan Lintas Kurun

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Kapolsek Sepang Turun Langsung Padamkan Karhutla, Respons Cepat Saat Titik Api Muncul

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page