Cegah Karhutla, Polsek Sepang Pasang Banner Larangan Membakar Hutan dan Lahan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Sepang, Polres Gunung Mas. Salah satunya dengan memasang banner imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Pemasangan banner tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi terjadinya karhutla.

Banner dipasang di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan. Pesan yang disampaikan menekankan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang serta dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Baca Juga :  Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan pemasangan banner tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

“Pemasangan spanduk atau banner ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan dilarang dan ada sanksi hukum bagi pelakunya,” ujar Ipda Purwanto.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Polsek Sepang tidak hanya melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada warga.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Dukung Pendirian Posko Anti Narkoba, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pengedar di Palangka Raya

Polsek Sepang mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Sepang, sehingga dampak kabut asap terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

50 Rumah Khusus Dibangun di Tumbang Sepan, Kapolres Gunung Mas Dukung Penataan Hunian Warga
Polres Gunung Mas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Kekeringan Melanda, Polres Kapuas Distribusikan Air Bersih ke Warga Sei Asam
Polres Gunung Mas Melaksanakan Patroli dan Pembagian Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau Bersama Perumdam Maruang Duhung
Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik
Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 8 Tersangka Diciduk dan 12 Perusahaan Masuk Daftar Penyidikan
Satresnarkoba Polres Kapuas Ajak Warga Selat Utara Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla
Kapolres Katingan Pimpin Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Pria Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 15:07 WIB

Kekeringan Melanda, Polres Kapuas Distribusikan Air Bersih ke Warga Sei Asam

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Polres Gunung Mas Melaksanakan Patroli dan Pembagian Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau Bersama Perumdam Maruang Duhung

Selasa, 29 September 2026 - 16:03 WIB

Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik

Senin, 28 September 2026 - 21:23 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 8 Tersangka Diciduk dan 12 Perusahaan Masuk Daftar Penyidikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page