LINTAS KALIMANTAN | Muara Teweh – Polres Barito Utara mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Teweh Baru. Dalam perkara ini, polisi menetapkan ayah tiri korban, AD (56), sebagai tersangka.Kamis 27-8-2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Teweh Baru. Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara bersama dokter spesialis kejiwaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi. Kepada dokter dan pelapor, korban kemudian menceritakan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya sebanyak dua kali.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial ST (53) melaporkannya ke Polres Barito Utara. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Seorang saksi berinisial ISL (52) juga telah dimintai keterangan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak serta menangani perkara kekerasan seksual secara serius.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.
Polres Barito Utara menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual.
(ed)







