LINTAS KALIMANTAN | KUALA KURUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Satresnarkoba Polres Gunung Mas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh dasar yang cukup, personel mendatangi kamar kos dan mengamankan M untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berada di dalam lemari. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah dompet kecil berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Polisi juga mengamankan tujuh plastik klip pembungkus, satu bundel plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera melaporkannya kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.
Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Terhadap M, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana rujukan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Meski demikian, status hukum dan pertanggungjawaban pidana M tetap akan ditentukan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red)







