Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Muara Teweh — Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus sepanjang Juni dan Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex.

Pemusnahan berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (26/8/2026), dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, serta unsur terkait lainnya.

 

Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba turut mengikuti proses pemusnahan yang disaksikan para undangan dan insan pers.

Baca Juga :  Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Kotabesi, Keluarga Tolak Autopsi

 

Sepanjang Juni dan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap tiga perkara narkotika dengan empat tersangka, seluruhnya laki-laki. Dari pengungkapan tersebut diamankan sabu dengan berat keseluruhan 70,59 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender. Barang bukti kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih karbol Vixal dan air di dalam wadah bening, sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.

Keempat tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum ditangani sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika,” ujar Novendra.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui pemusnahan tersebut, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. (ed)

Berita Terkait

Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan
Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Rabu, 26 Agu 2026 - 14:20 WIB

You cannot copy content of this page