LINTAS KALIMANTAN | Muara Teweh — Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus sepanjang Juni dan Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex.
Pemusnahan berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (26/8/2026), dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, serta unsur terkait lainnya.
Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba turut mengikuti proses pemusnahan yang disaksikan para undangan dan insan pers.
Sepanjang Juni dan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap tiga perkara narkotika dengan empat tersangka, seluruhnya laki-laki. Dari pengungkapan tersebut diamankan sabu dengan berat keseluruhan 70,59 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender. Barang bukti kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih karbol Vixal dan air di dalam wadah bening, sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.
Keempat tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum ditangani sesuai ketentuan.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika,” ujar Novendra.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui pemusnahan tersebut, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. (ed)







