LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Sidang praperadilan yang diajukan PT KBM memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, pada Senin (20/7). Jalannya persidangan menjadi perhatian karena kuasa hukum pemohon menilai sejumlah keterangan saksi perlu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Kejati Kalimantan Tengah menghadirkan sejumlah saksi. Menurut kuasa hukum pemohon, Mahfud Ramadani, MD, S.H., beberapa saksi terlihat kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya. Ia menyebut beberapa jawaban saksi didominasi pernyataan seperti “lupa” atau “tidak ingat”.
“Dari pertanyaan yang kami ajukan kepada para saksi, terdapat sejumlah jawaban yang menurut kami menarik untuk dicermati karena beberapa kali saksi menyatakan lupa atau tidak ingat,” ujar Mahfud kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp usai persidangan.
Mahfud juga menyoroti keterangan salah satu saksi, Eko Nugroho, yang menurutnya menyampaikan dugaan adanya afiliasi antara PT IM dan PT KBM. Menurut Mahfud, dugaan tersebut tidak didukung fakta sebagaimana yang dipahami pihaknya.
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak memiliki hubungan kerja sama maupun afiliasi dengan PT IM sebagaimana yang didalilkan oleh penyidik Kejati Kalimantan Tengah. Hal ini menjadi salah satu dasar permohonan praperadilan yang kami ajukan,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum pemohon turut mempertanyakan dasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurut Mahfud, surat penetapan pengadilan yang menjadi dasar tindakan tersebut tidak secara eksplisit menyebut PT KBM.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan pihaknya mempertanyakan apakah penyidik telah memeriksa perusahaan lain yang disebut memiliki hubungan kerja sama dengan PT IM berdasarkan perjanjian tertulis maupun bukti transaksi.
“Menurut keterangan saksi di persidangan, terdapat beberapa hal yang dijawab dengan pernyataan lupa atau tidak mengetahui, termasuk mengenai dokumen kerja sama antara PT IM dan PT KZI (Kalimantan Zircon Internasional). Hal tersebut menjadi catatan bagi kami,” ujar Mahfud.
Pihak pemohon berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Kalimantan Tengah selaku termohon belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejati Kalimantan Tengah guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*/rls/sgn/red)







