Ketua DPRD Barito Utara Terima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Transparansi Anggaran

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin di dampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan bersama Sekretaris Daerah Muhlis, menyerahkan secara resmi dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty. Selasa 30 Juni 2026. (fhoto:ist/*/dok/sekwan/red-lintaskalimantan).

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin di dampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan bersama Sekretaris Daerah Muhlis, menyerahkan secara resmi dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty. Selasa 30 Juni 2026. (fhoto:ist/*/dok/sekwan/red-lintaskalimantan).

LINTASKALIMANTAN.CO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (30/6).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, serta dihadiri Bupati H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD sebagai tahapan awal pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menanggapi penyampaian Raperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyampaikan bahwa DPRD menerima dokumen pertanggungjawaban tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, penyampaian Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif

Hj. Mery Rukaini menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara objektif, profesional, serta mengedepankan prinsip transparansi. Seluruh isi dokumen pertanggungjawaban akan ditelaah secara mendalam bersama alat kelengkapan dewan, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait, guna memastikan setiap program dan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Raperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan program pembangunan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat dan komprehensif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai capaian pembangunan, kendala yang dihadapi selama pelaksanaan anggaran, maupun berbagai rekomendasi perbaikan yang dapat dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan kebijakan dan pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Hukum Pembakaran Hutan

Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan agar setiap kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Barito Utara.

Ketua DPRD juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat memberikan data dan informasi yang lengkap selama proses pembahasan berlangsung sehingga evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, proses pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara serius sesuai dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPRD,” tegasnya.

Dengan diterimanya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/rls/ang/red).

Berita Terkait

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng
Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun

Senin, 28 September 2026 - 20:05 WIB

Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page