Kapuas – Kepolisian Sektor (Polsek) Timpah terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.Senin 29-12-25.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menyasar warga secara langsung, baik di pemukiman maupun lokasi yang rawan terjadi karhutla. Petugas memberikan pemahaman terkait dampak lingkungan, kesehatan, serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Kapolsek Timpah, Ipda Joko Susilo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya saat musim kemarau.
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat tidak sembarangan membakar hutan atau lahan. Perlu dipahami bahwa tindakan tersebut memiliki sanksi hukum yang tegas,” ujar Ipda Joko Susilo.
Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
Polsek Timpah juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan indikasi atau aktivitas pembakaran lahan, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan wilayah Kecamatan Timpah dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(*/rls hms/red).






