Cegah Karhutla, Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Hukum Pembakaran Hutan

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Kepolisian Sektor (Polsek) Timpah terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.Senin 29-12-25.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menyasar warga secara langsung, baik di pemukiman maupun lokasi yang rawan terjadi karhutla. Petugas memberikan pemahaman terkait dampak lingkungan, kesehatan, serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Kapolsek Timpah, Ipda Joko Susilo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya saat musim kemarau.

Baca Juga :  Teras Narang Desak Penindakan Tegas Pelanggaran Angkutan Barang di Kalteng: “Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi?”

“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat tidak sembarangan membakar hutan atau lahan. Perlu dipahami bahwa tindakan tersebut memiliki sanksi hukum yang tegas,” ujar Ipda Joko Susilo.

Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Gun Sriwitando: Pengukuhan Pengurus Baru Jadi Awal Kebangkitan Pencak Silat Barito Utara

Polsek Timpah juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan indikasi atau aktivitas pembakaran lahan, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan wilayah Kecamatan Timpah dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(*/rls hms/red).

Berita Terkait

Dishub Kalteng Tetapkan Rasya Alika Farshi sebagai Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ 2026
Kadis Dikbud Kobar Jelaskan SPMB SD, Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan
SERAP ASPIRASI WARGA, Anggota DPRD Dapil I Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026
Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:27 WIB

Dishub Kalteng Tetapkan Rasya Alika Farshi sebagai Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:25 WIB

Kadis Dikbud Kobar Jelaskan SPMB SD, Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:57 WIB

SERAP ASPIRASI WARGA, Anggota DPRD Dapil I Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page