Cegah Karhutla, Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Hukum Pembakaran Hutan

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Kepolisian Sektor (Polsek) Timpah terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.Senin 29-12-25.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menyasar warga secara langsung, baik di pemukiman maupun lokasi yang rawan terjadi karhutla. Petugas memberikan pemahaman terkait dampak lingkungan, kesehatan, serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Kapolsek Timpah, Ipda Joko Susilo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya saat musim kemarau.

Baca Juga :  FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat tidak sembarangan membakar hutan atau lahan. Perlu dipahami bahwa tindakan tersebut memiliki sanksi hukum yang tegas,” ujar Ipda Joko Susilo.

Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Usul Legalisasi Pengecer BBM Saat Krisis Antrean SPBU di Palangka Raya

Polsek Timpah juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan indikasi atau aktivitas pembakaran lahan, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan wilayah Kecamatan Timpah dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(*/rls hms/red).

Berita Terkait

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi
Demi Terangnya Gunung Purei, 11 Pemerintah Desa Bersatu Gotong Royong Bersihkan Jalur Tiang Induk PLN Tanpa Ganti Rugi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page