Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengungkap penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam konferensi pers, kepolisian menyampaikan telah mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026 terkait dugaan pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 di kawasan Jalan Lawu, tepatnya di Kost Putri Britami, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kendaraan milik korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi stang terkunci.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya, salah satu tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus curanmor lainnya yang masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Respon Cepat Dugaan Percobaan Pencurian di Sabangau, Pelaku Diduga Masuk Lewat Atap

Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.Senin 29-6-2026.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, para tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dengan lokasi yang berbeda. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan dalam perkara lainnya,” ujar AKP Sukrianto.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah kikir, satu buah senter, satu buah besi peraba, satu tas berwarna hitam, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Baca Juga :  Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Korban dalam perkara ini dilaporkan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20,3 juta. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil dugaan tindak pidana tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta keterkaitan dengan laporan-laporan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Katingan Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kejahatan 3C, Sita 374 Gram Sabu
Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri, Pria di Sabangau Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi
Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:47 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Polres Katingan Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kejahatan 3C, Sita 374 Gram Sabu

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:18 WIB

286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Jun 2026 - 14:47 WIB

LINTAS KRIMINAL

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Jun 2026 - 14:39 WIB

You cannot copy content of this page