LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Di tengah pesatnya arus informasi di media sosial, pemahaman masyarakat terhadap istilah-istilah dasar hukum dinilai masih perlu ditingkatkan. Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menyamakan Undang-Undang Dasar (UUD) dengan Undang-Undang (UU), karena keduanya memiliki kedudukan yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Suriansyah Halim, UUD hanya ada satu, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjadi hukum dasar tertinggi sekaligus landasan pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Masih banyak masyarakat yang menyebut semua produk hukum sebagai UUD. Padahal itu keliru. UUD hanya satu, yaitu UUD 1945. Sementara undang-undang yang mengatur berbagai bidang kehidupan merupakan turunan yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, UUD 1945 menempati posisi tertinggi, kemudian diikuti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Daerah (Perda).
“Karena kedudukannya berbeda, maka penyebutannya juga harus tepat. Ketika membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya, itu disebut UU, bukan UUD,” tegasnya.
Suriansyah Halim menilai rendahnya literasi hukum dapat memicu kesalahpahaman di ruang publik, terutama di era media sosial ketika setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan pendapat maupun membagikan informasi kepada masyarakat luas.
Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan diri mempelajari konsep-konsep dasar hukum sebelum memberikan komentar atau membuat unggahan mengenai persoalan hukum.
“Belajar hukum tidak harus menjadi sarjana hukum terlebih dahulu. Setidaknya masyarakat memahami istilah-istilah dasar agar tidak salah memahami, salah mengucapkan, maupun salah membuat postingan yang kemudian menyesatkan orang lain,” katanya.
Menurut Suriansyah, literasi hukum merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan taat hukum. Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum nasional, semakin kecil pula potensi penyebaran informasi yang keliru di ruang digital.
“Di era media sosial saat ini, setiap orang bisa menjadi penyebar informasi. Karena itu, pastikan informasi yang disampaikan benar, termasuk dalam penggunaan istilah hukum. Jangan sampai terlihat seolah-olah memahami hukum, tetapi justru keliru pada hal yang paling mendasar,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)







