286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan sebanyak 286,88 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026), dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto, S.E., M.H.

Dalam sambutannya, Mada Roostanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen BNN bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Sabu 40 Gram dan 121 Butir Ekstasi

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menindak pelaku peredaran narkotika sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, paparan pengungkapan kasus disampaikan Kepala Seksi Intelijen BNNP Kalteng, Nuzul Ilhamsyah, S.Kom., mewakili Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., M.H. Ia menjelaskan, dua kasus yang berhasil diungkap masing-masing melibatkan satu tersangka perempuan di Palangka Raya dan satu tersangka laki-laki di Kotawaringin Timur.

Dari hasil penindakan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 99,87 gram dan 200 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Polsek Tewah Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat , Olah TKP hingga Pengumpulan Saksi Dilakukan Intensif

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 286,88 gram.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), serta sejumlah awak media.

BNNP Kalimantan Tengah berharap sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page