LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan sebanyak 286,88 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026), dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto, S.E., M.H.
Dalam sambutannya, Mada Roostanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen BNN bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menindak pelaku peredaran narkotika sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, paparan pengungkapan kasus disampaikan Kepala Seksi Intelijen BNNP Kalteng, Nuzul Ilhamsyah, S.Kom., mewakili Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., M.H. Ia menjelaskan, dua kasus yang berhasil diungkap masing-masing melibatkan satu tersangka perempuan di Palangka Raya dan satu tersangka laki-laki di Kotawaringin Timur.
Dari hasil penindakan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 99,87 gram dan 200 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 286,88 gram.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), serta sejumlah awak media.
BNNP Kalimantan Tengah berharap sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.(*/rls/sgn/red)






