HENDAK TRANSAKSI..!! Dua Budak Sabu di Muara Teweh Keburu Diciduk Polisi

- Reporter

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua budak sabu, Jumat (07/01) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku ini diketahui bernama Latif Atul Ilmi alias Latif (24) dan Achmad Noval Kurnia alias Noval (21) ketika diamankan dua budak sabu tersebut sedang asyik ngobrol dikediaman salah satu pelaku.

Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah salah satu pelaku jalan Merak No.92, Rt.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ini sering adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti laporan masyarakat dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Slameto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan kejadian penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp. Jumat (07/01)

“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu siap edar,” ungkap Slameto.

Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dalam penangkapan terhadap para pelaku ini setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap terlapor 1 (satu) ditemukan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana kiri sebelah kiri, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,30 gram dan barang buktinya lainnya.

“Kini kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Barito Utara terhadap keduanya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tandasnya. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB