LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua budak sabu, Jumat (07/01) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku ini diketahui bernama Latif Atul Ilmi alias Latif (24) dan Achmad Noval Kurnia alias Noval (21) ketika diamankan dua budak sabu tersebut sedang asyik ngobrol dikediaman salah satu pelaku.
Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah salah satu pelaku jalan Merak No.92, Rt.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ini sering adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindak lanjuti laporan masyarakat dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Slameto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan kejadian penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp. Jumat (07/01)
“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu siap edar,” ungkap Slameto.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dalam penangkapan terhadap para pelaku ini setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap terlapor 1 (satu) ditemukan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana kiri sebelah kiri, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,30 gram dan barang buktinya lainnya.
“Kini kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Barito Utara terhadap keduanya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tandasnya. (*/rls/ang/red)