Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Hubungan tanpa status yang dijalani selama tujuh bulan antara pria berinisial SR dan perempuan berinisial SJ berakhir tragis. SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah akibat dugaan aksi penganiayaan berat yang dilakukan SR di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasus tersebut diungkap Polres Kotawaringin Barat dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Rabu (24/6/2026).

Kapolres menjelaskan, SR dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, dari hasil penelusuran penyidik, hubungan keduanya tidak memiliki ikatan resmi.

“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah itu kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Saat itu korban sedang mempersiapkan dagangannya. Polisi menyebut, tersangka diduga mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan kayu, kemudian menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.

Baca Juga :  Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Kapolres mengungkapkan, motif sementara dalam perkara tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan tersangka terhadap korban.

“SR cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dan pembakaran hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Seruyan hingga Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Resmob gabungan di Balikpapan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (R)

Berita Terkait

Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian
Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Sabu 40 Gram dan 121 Butir Ekstasi
Respons Cepat Polisi, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Mas Ditindaklanjuti Unit PPA
Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan
Satu Lagi Pelaku Curanmor Dibekuk, Polsek Pahandut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kriminal
Pelaku Curanmor Scoopy Ditangkap, Polsek Pahandut Ungkap Modus Pencurian Bermodal Kunci Curian
Sekda Kapuas Ikut Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pesparawi XVII Kalteng, Kejari Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58 WIB

Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:15 WIB

Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Sabu 40 Gram dan 121 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:59 WIB

Respons Cepat Polisi, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Mas Ditindaklanjuti Unit PPA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page