LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Kerja intelijen yang terencana dan gerak cepat di lapangan kembali membuahkan hasil bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. Seorang pria berinisial AY (29), warga Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas, berhasil ditangkap pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah petugas mengendus aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga di gang permukiman padat penduduk.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian warga. Sehari sebelum penangkapan, tepatnya Kamis, 4 Juni 2026, personil Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut, Gang Cipta Sejati, RT 027, Kecamatan Selat Hulu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut tidak dianggap remeh. Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., segera menginstruksikan penyusunan Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan sebagai langkah awal prosedur hukum yang terstruktur. Langkah ini mencerminkan komitmen Satresnarkoba Polres Kapuas dalam membangun kasus yang kuat secara formil sebelum turun ke lapangan.
Penyelidikan Terukur, Eksekusi Tepat Sasaran
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, AKP Budi Utomo memimpin langsung tim gabungan untuk bergerak pada Jumat siang. Pukul 13.30 WIB, petugas mengepung rumah milik Sdri. Jumiati di Gang Cipta Sejati. Di lokasi tersebut, AY berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Guna memenuhi asas transparansi dan prosedur penggeledahan yang sah, petugas memanggil Bapak Susputra, Ketua RW setempat, untuk hadir menyaksikan jalannya penggeledahan. Prosedur ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum Polres Kapuas mengutamakan legalitas dalam setiap tahapan tindakan.
Barang Bukti Berbicara
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang semuanya diakui oleh AY sebagai miliknya:
2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat brutto ±0,46 gram (termasuk kemasan plastik);
1 (satu) dompet merek Levis Original 1850 warna coklat;
1 (satu) unit ponsel merek Realme 5 Pro warna biru;
Uang tunai sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Pengakuan AY atas kepemilikan seluruh barang bukti tersebut memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik.
Pasal Berlapis Menanti
Tersangka AY kini menghadapi jerat hukum berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa hak.
Selain itu, penyidik juga menjerat AY dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan Polres Kapuas dalam menuntaskan perkara narkotika secara komprehensif.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Kapuas Lawan Narkoba
Penangkapan AY menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Kapuas di bawah kepemimpinan Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Satresnarkoba Polres Kapuas terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena setiap laporan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap informasi dari masyarakat adalah senjata terkuat kami dalam memutus rantai peredaran narkoba,” demikian pesan yang terus digelorakan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kepada publik.
Liputan: Humas Polres Kapuas | Editor Redaksi







