Tiga Pencuri Sawit Ditangkap di Kotim, 127 Janjang dan Pick Up Disita Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Kali ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Parenggean setelah kedapatan memanen dan mengangkut hasil kebun milik perusahaan tanpa izin.

Ketiga terlapor masing-masing berinisial RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sebanyak 127 janjang buah kelapa sawit di area Blok E20 Afdeling 3, lahan milik koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK Makin), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan dilaporkan sehari kemudian.

Baca Juga :  Antisipasi Konvoi dan Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Hingga Dini Hari

“Para pelaku berangkat ke lokasi kebun, kemudian memanen buah sawit dan mengumpulkannya di tempat penampungan hasil (TPH) dekat kebun warga,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).

Aksi mereka mulai terendus saat buah sawit yang telah dipanen dimuat ke dalam satu unit mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli. Petugas keamanan kebun yang tengah patroli kemudian menaruh curiga dan menanyakan asal-usul buah tersebut.

“Dari keterangan di lapangan, diketahui bahwa buah tersebut diperoleh atas perintah salah satu pelaku. Security kemudian menunggu hingga pelaku lain datang ke lokasi, dan langsung diamankan,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui bahwa buah sawit tersebut dipanen bersama dua rekannya, RM dan AS. Ketiganya pun langsung diserahkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Jaga dan Tingkatkan Kualitas Tugas, Polresta Palangka Raya Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.245.000.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 127 janjang buah kelapa sawit serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan perkebunan, karena dapat berujung pada proses hukum. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page