LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Kali ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Parenggean setelah kedapatan memanen dan mengangkut hasil kebun milik perusahaan tanpa izin.
Ketiga terlapor masing-masing berinisial RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sebanyak 127 janjang buah kelapa sawit di area Blok E20 Afdeling 3, lahan milik koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK Makin), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan dilaporkan sehari kemudian.
“Para pelaku berangkat ke lokasi kebun, kemudian memanen buah sawit dan mengumpulkannya di tempat penampungan hasil (TPH) dekat kebun warga,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).
Aksi mereka mulai terendus saat buah sawit yang telah dipanen dimuat ke dalam satu unit mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli. Petugas keamanan kebun yang tengah patroli kemudian menaruh curiga dan menanyakan asal-usul buah tersebut.
“Dari keterangan di lapangan, diketahui bahwa buah tersebut diperoleh atas perintah salah satu pelaku. Security kemudian menunggu hingga pelaku lain datang ke lokasi, dan langsung diamankan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui bahwa buah sawit tersebut dipanen bersama dua rekannya, RM dan AS. Ketiganya pun langsung diserahkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.245.000.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 127 janjang buah kelapa sawit serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan perkebunan, karena dapat berujung pada proses hukum. (*/rls/hms/red)







