Sengketa Tanah 7 Hektare di Kotim, Warga Laporkan PT Karya Makmur Bahagia hingga ke Wapres

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Sengketa lahan seluas tujuh hektare antara seorang warga bernama Hody dan perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini merambah hingga ke pemerintah pusat. Melalui kuasa hukumnya dari Supersemar Law Firm, Hody resmi melaporkan kasus tersebut ke Wakil Presiden (Wapres) RI di Jakarta.

 

“Laporan kami sudah diterima dan pihak Sekretariat Wakil Presiden telah mengeluarkan nomor registrasi. Jadwal pertemuan untuk menindaklanjuti pengaduan telah ditetapkan,” ujar kuasa hukum Hody kepada wartawan, Selasa (29/9/2025).

Sebelumnya, perkara ini lebih dulu dilaporkan ke Polres Kotim pada 23 Agustus 2025.

Baca Juga :  Perkuat Jiwa Nasionalisme, Polda Kalteng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

 

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres telah memeriksa Hody sebagai pelapor, tiga saksi dari pihaknya, serta perwakilan dari PT KMB.

 

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, dan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” kata salah satu penyidik Polres Kotim.

 

Versi Perusahaan dan Warga Berbeda

Pihak perusahaan dalam klarifikasi kepada polisi menyatakan lahan yang diklaim Hody masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KMB. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Hody.

 

 

“Legalitas kepemilikan tanah saya sudah jelas, yakni berupa surat segel yang terbit pada tahun 2001, diperkuat pengukuhan sejumlah tokoh dan mantir adat,” tegas Hody.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Raih TOP Pembina BUMD 2026, Perkuat Peran Strategis Bank Kalteng untuk Pembangunan Daerah

Ia menambahkan, klaim HGU oleh perusahaan baru muncul saat klarifikasi di kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan hasil mediasi lapangan pada 2024, di mana perusahaan dinilai belum memenuhi kewajibannya terkait pemakaian lahan.

 

 

 

Menunggu Keputusan Pusat

Kasus ini kini mendapat atensi lebih luas setelah resmi dilaporkan ke Wapres. Pihak Hody berharap pemerintah pusat dapat turun tangan memberikan solusi adil terhadap sengketa lahan yang berlarut-larut

ini.(*/ rls/sgn/red).

Berita Terkait

Pangdam XXII/Tambun Bungai Tinjau Kesiapan Dua Yonif Teritorial di Kalteng, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit
Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:39 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Tinjau Kesiapan Dua Yonif Teritorial di Kalteng, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page