Sengketa Tanah 7 Hektare di Kotim, Warga Laporkan PT Karya Makmur Bahagia hingga ke Wapres

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Sengketa lahan seluas tujuh hektare antara seorang warga bernama Hody dan perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini merambah hingga ke pemerintah pusat. Melalui kuasa hukumnya dari Supersemar Law Firm, Hody resmi melaporkan kasus tersebut ke Wakil Presiden (Wapres) RI di Jakarta.

 

“Laporan kami sudah diterima dan pihak Sekretariat Wakil Presiden telah mengeluarkan nomor registrasi. Jadwal pertemuan untuk menindaklanjuti pengaduan telah ditetapkan,” ujar kuasa hukum Hody kepada wartawan, Selasa (29/9/2025).

Sebelumnya, perkara ini lebih dulu dilaporkan ke Polres Kotim pada 23 Agustus 2025.

Baca Juga :  SAPMA PP Kalteng Jajaki Kolaborasi Strategis dengan DPRD Palangka Raya

 

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres telah memeriksa Hody sebagai pelapor, tiga saksi dari pihaknya, serta perwakilan dari PT KMB.

 

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, dan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” kata salah satu penyidik Polres Kotim.

 

Versi Perusahaan dan Warga Berbeda

Pihak perusahaan dalam klarifikasi kepada polisi menyatakan lahan yang diklaim Hody masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KMB. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Hody.

 

 

“Legalitas kepemilikan tanah saya sudah jelas, yakni berupa surat segel yang terbit pada tahun 2001, diperkuat pengukuhan sejumlah tokoh dan mantir adat,” tegas Hody.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Prajurit Kodim 1016/Plk Ikuti Upacara di Makodam XXII/Tambun Bungai

Ia menambahkan, klaim HGU oleh perusahaan baru muncul saat klarifikasi di kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan hasil mediasi lapangan pada 2024, di mana perusahaan dinilai belum memenuhi kewajibannya terkait pemakaian lahan.

 

 

 

Menunggu Keputusan Pusat

Kasus ini kini mendapat atensi lebih luas setelah resmi dilaporkan ke Wapres. Pihak Hody berharap pemerintah pusat dapat turun tangan memberikan solusi adil terhadap sengketa lahan yang berlarut-larut

ini.(*/ rls/sgn/red).

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page