Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial DAN, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., Rabu (21/1/2026).
“Petugas Satresnarkoba Polres Kotim telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DAN yang diduga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,56 gram,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pramuka Gang Batuah RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 12,56 gram
3 lembar tisu
3 potongan lakban warna hitam
1 potongan kantong plastik warna putih
1 unit telepon genggam Oppo A18 warna hitam
1 kartu SIM dengan nomor 085705901235
1 buah kunci sepeda motor
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi KH 4709 QH
1 lembar STNK atas nama DAN
AKP Edy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terlapor.
“Setelah diketahui lokasi terlapor, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan tisu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Terhadap tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Edy Wiyoko. (*/rls/hms/red)







