Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MM (24) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (9/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan NSD (New Site Development), Jalan Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara. Tindakan cepat aparat kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif selama satu hari guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah mendapatkan data yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku berada di rumah seorang rekan wanitanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi Soal Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race

Dalam proses penangkapan, MM tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi proses hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5,17 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku kiri celana jeans hitam yang dikenakan pelaku.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.

Diketahui, MM berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangani Kasus Curas di Alfamart Garuda

Ancaman hukuman berat menanti pelaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Polres Kapuas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui operasi rutin dan pengembangan kasus guna memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. Sinergi antara aparat dan warga dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas dan dukungan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Kapuas dapat terbebas dari ancaman peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page