LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MM (24) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (9/4/2026) siang.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan NSD (New Site Development), Jalan Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara. Tindakan cepat aparat kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif selama satu hari guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah mendapatkan data yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku berada di rumah seorang rekan wanitanya,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, MM tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi proses hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5,17 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku kiri celana jeans hitam yang dikenakan pelaku.
Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.
Diketahui, MM berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman berat menanti pelaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Polres Kapuas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui operasi rutin dan pengembangan kasus guna memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. Sinergi antara aparat dan warga dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas dan dukungan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Kapuas dapat terbebas dari ancaman peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (*/rls/hms/red)







