Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MM (24) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (9/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan NSD (New Site Development), Jalan Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara. Tindakan cepat aparat kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif selama satu hari guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah mendapatkan data yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku berada di rumah seorang rekan wanitanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak

Dalam proses penangkapan, MM tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi proses hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5,17 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku kiri celana jeans hitam yang dikenakan pelaku.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.

Diketahui, MM berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar

Ancaman hukuman berat menanti pelaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Polres Kapuas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui operasi rutin dan pengembangan kasus guna memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. Sinergi antara aparat dan warga dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas dan dukungan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Kapuas dapat terbebas dari ancaman peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page