Selundupkan Sabu ke Rutan Kuala Kapuas, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan. Seorang perempuan berinisial SNB (29) diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak mengunjungi suaminya di rutan tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan petugas rutan yang mencurigai salah satu pengunjung saat proses pemeriksaan sebelum masuk ke area rutan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap dengan 29 Paket Siap Edar

“Petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas menemukan benda mencurigakan saat melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan. Setelah dipastikan terdapat narkotika jenis sabu, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas,” ujar AKP Budi Utomo.

Dari hasil penggeledahan lanjutan yang disaksikan petugas rutan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,48 gram, yang disembunyikan di antara pembalut wanita dan celana dalam yang dikenakan pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel merek Vivo sebagai barang bukti.

SNB diketahui merupakan warga Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, berstatus ibu rumah tangga. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPW APRI Kalteng Resmi Dilantik, Siap Kawal Transformasi Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, termasuk upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, terlebih yang mencoba memanfaatkan kunjungan rutan sebagai modus,” tegas Kapolres. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page