Selundupkan Sabu ke Rutan Kuala Kapuas, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan. Seorang perempuan berinisial SNB (29) diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak mengunjungi suaminya di rutan tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan petugas rutan yang mencurigai salah satu pengunjung saat proses pemeriksaan sebelum masuk ke area rutan.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tangani Temuan Pria Meninggal di Kereng Bangkirai

“Petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas menemukan benda mencurigakan saat melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan. Setelah dipastikan terdapat narkotika jenis sabu, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas,” ujar AKP Budi Utomo.

Dari hasil penggeledahan lanjutan yang disaksikan petugas rutan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,48 gram, yang disembunyikan di antara pembalut wanita dan celana dalam yang dikenakan pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel merek Vivo sebagai barang bukti.

SNB diketahui merupakan warga Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, berstatus ibu rumah tangga. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara Polda Kalteng ke-31, Polresta Palangka Raya Ikuti Upacara Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, termasuk upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, terlebih yang mencoba memanfaatkan kunjungan rutan sebagai modus,” tegas Kapolres. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Polres Kotim Ungkap Penyalahgunaan 180 Karung Pupuk Bersubsidi, Satu Truk Diamankan di Samuda
Ansitipasi Musim Kemarau Sejak Dini, PT Sinar Mas Suport Penuh Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan
KOMPAK..!!! Warga Teweh Timur Satukan Langkah Menjaga Stabilitas Dan Kerukanan
Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar
Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Sinergi Polri-Akademik: Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng Gandeng Universitas Palangka Raya Cetak Ahli Laboratorium Medis Unggul
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:47 WIB

Polres Kotim Ungkap Penyalahgunaan 180 Karung Pupuk Bersubsidi, Satu Truk Diamankan di Samuda

Kamis, 30 April 2026 - 19:42 WIB

Ansitipasi Musim Kemarau Sejak Dini, PT Sinar Mas Suport Penuh Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Kamis, 30 April 2026 - 15:19 WIB

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

KOMPAK..!!! Warga Teweh Timur Satukan Langkah Menjaga Stabilitas Dan Kerukanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:01 WIB

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:19 WIB

You cannot copy content of this page