LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.I. (35) di areal perkebunan sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya plastik klip, timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, aluminium foil, sejumlah tas dan dompet, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau beserta kunci kontak dan STNK.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (9/9/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa D.I. diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit PT LAK.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, tim melakukan penindakan pada Kamis (10/9/2026) dan berhasil mengamankan D.I. di lokasi.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan keamanan perusahaan setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan empat paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA, melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Sabtu 12-9-2026.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Terhadap D.I., penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.(rls/hms/red)







