LINTAS KALIMANTAN | Sampit, Kalimantan Tengah – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Sedikitnya ratusan masyarakat bersama anggota Gapoktan Bagendang Raya menduduki lahan perkebunan kelapa sawit yang tengah bersengketa, Selasa (31/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran kesepakatan status quo oleh pihak perusahaan.
Massa yang terdiri dari warga dan anggota kelompok tani gabungan (Gapoktan) itu menuntut Pemerintah Kabupaten Kotim segera memfasilitasi penyelesaian konflik yang dinilai berpotensi memicu ketegangan berkepanjangan di lapangan.
Menurut keterangan perwakilan Gapoktan Bagendang Raya, langkah menduduki lahan dilakukan untuk menghentikan aktivitas panen yang disebut masih berlangsung di area sengketa, meskipun sebelumnya telah disepakati status status quo oleh para pihak.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas panen, karena lahan ini masih berstatus quo. Seharusnya tidak ada pihak yang melakukan kegiatan apapun sampai ada keputusan yang jelas,” ujar salah satu perwakilan Gapoktan.
Zailani, anggota Gapoktan Bagendang Raya, menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut. Ia menilai aktivitas panen yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni PT SSB, bertentangan dengan komitmen bersama yang sebelumnya telah disepakati dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
“Selama ini kami patuh terhadap status quo, tidak pernah melakukan panen. Namun di lapangan, kami melihat aktivitas panen tetap berjalan oleh pihak perusahaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan kesan adanya pembiaran,” ungkap Zailani.
Ia juga menyoroti adanya pengamanan ketat di lokasi oleh aparat, termasuk personel Brimob dan Sabhara, yang menurutnya justru memperkuat kesan ketidakseimbangan perlakuan terhadap para pihak yang bersengketa.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang statusnya masih sengketa, semua pihak harus menahan diri. Jangan hanya kami yang diminta patuh,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Gapoktan menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan melalui jalur hukum. Mereka berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat segera mengambil langkah konkret untuk memediasi konflik tersebut.
Kuasa hukum Gapoktanhut Bagendang Raya, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT SSB terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
“Kami sudah mengirimkan somasi, tetapi tidak ada respons yang kooperatif dari pihak perusahaan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Suriansyah.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan surat resmi kepada Bupati Kotawaringin Timur pada Senin (30/3/2026), dengan perihal permohonan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan Gapoktan Bagendang Raya.
Menurutnya, konflik ini telah berlangsung cukup lama dan bahkan disebut telah memakan korban, baik dari unsur masyarakat maupun pihak pemerintah kecamatan. Hingga saat ini, warga disebut telah bertahan di lokasi sengketa selama kurang lebih 10 hari.
“Kami sangat khawatir jika kondisi ini terus berlarut, potensi konflik terbuka sangat besar. Jangan sampai ada korban jiwa. Karena itu, kami mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SSB maupun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait tuntutan masyarakat tersebut.
Situasi di lokasi dilaporkan masih berlangsung dengan pengamanan aparat, sementara masyarakat tetap bertahan di area sengketa sembari menunggu kejelasan penyelesaian dari pihak berwenang.(*/rls/red)








