Proyek Kawasan Rice To Rice di Pulang Pisau Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Asal Material Tanah Timbunan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pulang Pisau — Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice To Rice (RTR) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pulang Pisau mulai menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah adanya pertanyaan terkait item pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga legalitas asal-usul material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan kawasan RTR itu mencakup dua pekerjaan utama, yakni pembangunan pagar keliling kawasan serta penataan kawasan dan lingkungan.

Pekerjaan penataan kawasan meliputi penimbunan lahan, pembangunan drainase, pembangunan jembatan lingkungan kawasan, hingga pekerjaan perkerasan jalan dan area parkir. Seluruh pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan penggilingan padi yang diharapkan dapat mendukung sektor pertanian di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan 110, Polres Kobar Amankan Pria Diduga ODGJ Bawa Sajam

Pihak terkait menyebutkan bahwa seluruh pekerjaan proyek telah mencapai progres 100 persen sesuai batas akhir kontrak yang ditetapkan. Namun demikian, perhatian publik kini lebih tertuju pada penggunaan material tanah timbunan yang dinilai perlu dipastikan legalitas serta sumber pengambilannya.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah kubikasi tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut, pihak dinas hanya menyampaikan bahwa seluruh volume pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.

Baca Juga :  Pelindo Regional 3 Cabang Kumai Perkuat Sinergi Lintas Sektor di Kotawaringin Barat

Selain itu, pihak dinas juga menyebutkan bahwa pekerjaan telah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat.

“Kami menegaskan bahwa dalam persyaratan mini kompetisi tidak ada ketentuan penyedia harus mengambil tanah timbunan dari daerah tertentu,” ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan, H. Irpan Rianto, SP, saat memberikan keterangan.

Meski proyek dinyatakan selesai sesuai kontrak, perhatian masyarakat terhadap pembangunan kawasan RTR masih terus berlanjut. Publik berharap proyek tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Pulang Pisau.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas
PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali
Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris
Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla
Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu
Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:39 WIB

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WIB

PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:39 WIB

You cannot copy content of this page