Proyek Kawasan Rice To Rice di Pulang Pisau Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Asal Material Tanah Timbunan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pulang Pisau — Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice To Rice (RTR) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pulang Pisau mulai menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah adanya pertanyaan terkait item pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga legalitas asal-usul material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan kawasan RTR itu mencakup dua pekerjaan utama, yakni pembangunan pagar keliling kawasan serta penataan kawasan dan lingkungan.

Pekerjaan penataan kawasan meliputi penimbunan lahan, pembangunan drainase, pembangunan jembatan lingkungan kawasan, hingga pekerjaan perkerasan jalan dan area parkir. Seluruh pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan penggilingan padi yang diharapkan dapat mendukung sektor pertanian di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Hadiri Rakor Pengamanan Wisata Jelang Libur Idulfitri 1447 H di Palangka Raya

Pihak terkait menyebutkan bahwa seluruh pekerjaan proyek telah mencapai progres 100 persen sesuai batas akhir kontrak yang ditetapkan. Namun demikian, perhatian publik kini lebih tertuju pada penggunaan material tanah timbunan yang dinilai perlu dipastikan legalitas serta sumber pengambilannya.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah kubikasi tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut, pihak dinas hanya menyampaikan bahwa seluruh volume pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Usul Legalisasi Pengecer BBM Saat Krisis Antrean SPBU di Palangka Raya

Selain itu, pihak dinas juga menyebutkan bahwa pekerjaan telah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat.

“Kami menegaskan bahwa dalam persyaratan mini kompetisi tidak ada ketentuan penyedia harus mengambil tanah timbunan dari daerah tertentu,” ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan, H. Irpan Rianto, SP, saat memberikan keterangan.

Meski proyek dinyatakan selesai sesuai kontrak, perhatian masyarakat terhadap pembangunan kawasan RTR masih terus berlanjut. Publik berharap proyek tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Pulang Pisau.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Direktur PDAM Barito Utara: Sampaikan Penyebab Gangguan Air Bersih di Unit Jingah, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Tagihan Tidak Sesuai
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Desa Bandar Raya, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Kapuas
PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Siapkan Safari Jurnalistik hingga Pendampingan Kepala Daerah
PUPR Kobar Dorong Akses Sanitasi Layak bagi Masyarakat
PUPR Kobar Tingkatkan Fungsi Drainase Melalui Pemeliharaan Berkala
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tinjau Antisipasi karhutla Di Pulang Pisau Lewat Udara
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
DPRD Barito Utara Dukung Pelebaran Lima Ruas Jalan di Muara Teweh, H. Nurul Anwar: Infrastruktur Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:01 WIB

Direktur PDAM Barito Utara: Sampaikan Penyebab Gangguan Air Bersih di Unit Jingah, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Tagihan Tidak Sesuai

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Desa Bandar Raya, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Kapuas

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:53 WIB

PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Siapkan Safari Jurnalistik hingga Pendampingan Kepala Daerah

Senin, 13 Juli 2026 - 10:54 WIB

PUPR Kobar Dorong Akses Sanitasi Layak bagi Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 10:48 WIB

PUPR Kobar Tingkatkan Fungsi Drainase Melalui Pemeliharaan Berkala

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page