Proyek Kawasan Rice To Rice di Pulang Pisau Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Asal Material Tanah Timbunan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pulang Pisau — Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice To Rice (RTR) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pulang Pisau mulai menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah adanya pertanyaan terkait item pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga legalitas asal-usul material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan kawasan RTR itu mencakup dua pekerjaan utama, yakni pembangunan pagar keliling kawasan serta penataan kawasan dan lingkungan.

Pekerjaan penataan kawasan meliputi penimbunan lahan, pembangunan drainase, pembangunan jembatan lingkungan kawasan, hingga pekerjaan perkerasan jalan dan area parkir. Seluruh pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan penggilingan padi yang diharapkan dapat mendukung sektor pertanian di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Pekan Olahraga Pencak Silat Kecamatan Teweh Tengah Tahun 2025 Resmi Ditutup, Perkuat Persaudaraan Antarperguruan

Pihak terkait menyebutkan bahwa seluruh pekerjaan proyek telah mencapai progres 100 persen sesuai batas akhir kontrak yang ditetapkan. Namun demikian, perhatian publik kini lebih tertuju pada penggunaan material tanah timbunan yang dinilai perlu dipastikan legalitas serta sumber pengambilannya.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah kubikasi tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut, pihak dinas hanya menyampaikan bahwa seluruh volume pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.

Baca Juga :  Jelang 5 Rajab Sekumpul, Ribuan Jamaah Mulai Padati Martapura

Selain itu, pihak dinas juga menyebutkan bahwa pekerjaan telah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat.

“Kami menegaskan bahwa dalam persyaratan mini kompetisi tidak ada ketentuan penyedia harus mengambil tanah timbunan dari daerah tertentu,” ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan, H. Irpan Rianto, SP, saat memberikan keterangan.

Meski proyek dinyatakan selesai sesuai kontrak, perhatian masyarakat terhadap pembangunan kawasan RTR masih terus berlanjut. Publik berharap proyek tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Pulang Pisau.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng
Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun

Senin, 28 September 2026 - 20:05 WIB

Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page