LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kebijakan pengadaan jasa publikasi media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian sejumlah kalangan. Sorotan muncul terkait mekanisme pemilihan penyedia jasa publikasi serta perbedaan nilai pembayaran yang disebut terjadi dalam kerja sama publikasi pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan perbedaan tarif publikasi yang cukup signifikan antarpenyedia. Sejumlah media disebut menerima pembayaran sekitar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per berita, sementara pihak lain dikabarkan memperoleh nilai hingga Rp5 juta untuk satu materi publikasi. Selasa 23-6-2026.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), indikator penilaian kualitas layanan, jangkauan publikasi, maupun parameter lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan nilai kontrak.
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait keterlibatan sejumlah akun media sosial yang disebut menerima kerja sama publikasi dari Diskominfo. Publik menilai perlu adanya penjelasan mengenai status dan kualifikasi akun-akun tersebut sebagai penyedia jasa, termasuk aspek legalitas usaha, kompetensi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, pemilihan penyedia jasa pada prinsipnya harus mengedepankan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, sejumlah pihak berharap seluruh proses pengadaan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi yang berkembang.
Keterbukaan informasi dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Penjelasan mengenai mekanisme pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, nilai kontrak, serta daftar penerima kerja sama diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan. Namun, belum diperoleh keterangan resmi maupun tanggapan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.(*/rls/sgn/red)







