Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Kepolisian Resor Barito Selatan (Barsel), berhasil ungkap dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mako Satsamapta Polres Barsel, Jalan Tugu Buntok, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba Polres Barsel dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Selama bulan November 2025, Polres Barito Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan dua orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat puluhan gram,” ujar AKBP Jecson. Selasa (30/12/25)

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, di depan sebuah pondok di Jalan James, RT 008 RW 002, Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H (63).

Baca Juga :  Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain Cek Kelengkapan Personel Usai Apel Pagi

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,96 gram, sejumlah plastik klip bening, timbangan digital, pipet kaca, tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Penangkapan disaksikan oleh warga sekitar, sebelum tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan sebuah warung di Jalan Kalahien–Buntok, RT 003 RW 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan. Polisi mengamankan tersangka AR (39) setelah menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus dalam gumpalan pakaian.

Dalam kasus ini, petugas menyita satu paket besar dan tiga paket kecil sabu, plastik klip bening, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Proses penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

Baca Juga :  Polres Kapuas Gagalkan Pengiriman 25 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap di Jalur Trans Kalimantan

AKBP Jecson R Hutapea menegaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, Polres Barsel juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan penetapan kejaksaan, dengan total sabu yang dimusnahkan seberat 80,50 gram netto.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar peredaran narkotika dapat kita tekan bersama demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Barito Selatan,” imbuhnya. (*/rls/Ags/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page