Puruk Cahu – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura), jajaran Polda Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.
Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen menjelaskan, tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.
“Tersangka diduga mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa yang berwenang, seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis kegiatan,” ujar Kapolres.
Akibatnya, lanjut Kapolres, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan secara penuh sebagaimana mestinya.
Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Murung Raya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya. (*/rls/hms/red)







