Polres Murung Raya Ungkap Dugaan Korupsi APBDes Desa Olung Ulu, Negara Rugi Rp372 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puruk Cahu – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura), jajaran Polda Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen menjelaskan, tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.

Baca Juga :  Polsek Timpah Gelar "Jumat Curhat", Serap Aspirasi Warga di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok

“Tersangka diduga mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa yang berwenang, seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis kegiatan,” ujar Kapolres.

Akibatnya, lanjut Kapolres, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan secara penuh sebagaimana mestinya.

Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Murung Raya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait.

Baca Juga :  Pam Turnamen Sepak Bola, Polresta Palangka Raya Pastikan Gubernur Cup 2025 Berjalan Aman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:20 WIB

You cannot copy content of this page