Polres Murung Raya Ungkap Dugaan Korupsi APBDes Desa Olung Ulu, Negara Rugi Rp372 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puruk Cahu – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura), jajaran Polda Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen menjelaskan, tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.

Baca Juga :  Polsek Rakumpit Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Patroli Jalan Kaki

“Tersangka diduga mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa yang berwenang, seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis kegiatan,” ujar Kapolres.

Akibatnya, lanjut Kapolres, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan secara penuh sebagaimana mestinya.

Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Murung Raya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Terima Supervisi Unit Reskrim dari Polresta Palangka Raya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page