Polres Murung Raya Ungkap Dugaan Korupsi APBDes Desa Olung Ulu, Negara Rugi Rp372 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puruk Cahu – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura), jajaran Polda Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen menjelaskan, tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.

Baca Juga :  Klarifikasi BWS Kalimantan II Tuai Kritik: LSM Nilai Proses Intimidatif dan Jauh dari Transparansi

“Tersangka diduga mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa yang berwenang, seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis kegiatan,” ujar Kapolres.

Akibatnya, lanjut Kapolres, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan secara penuh sebagaimana mestinya.

Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Murung Raya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait.

Baca Juga :  Respon Cepat Polisi, Polsek Sabangau Dampingi Penanganan ODGJ di Kereng Bangkirai

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page