Polres Murung Raya Ungkap Dugaan Korupsi APBDes Desa Olung Ulu, Negara Rugi Rp372 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puruk Cahu – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura), jajaran Polda Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen menjelaskan, tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu

“Tersangka diduga mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa yang berwenang, seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis kegiatan,” ujar Kapolres.

Akibatnya, lanjut Kapolres, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan secara penuh sebagaimana mestinya.

Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Murung Raya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya dan Biddokkes Polda Kalteng Gelar Apel Gabungan Perdana 2026

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page