LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kalimantan Membangun (FKM) meminta klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas terkait dugaan sejumlah permasalahan pada proyek Pembangunan Jalan Desa Pulau Kaladan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 2 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang dilakukan FKM terhadap paket pekerjaan dengan Kode RUP 59433458.
Ketua FKM, Supriady Natae, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait. Temuan tersebut antara lain tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta perbedaan antara laporan progres pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Selain itu, FKM juga meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pengaturan tender dan pembagian proyek, serta dugaan lemahnya pengawasan yang melibatkan pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi teknis terkait.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, FKM meminta Dinas PUPR Kabupaten Kapuas untuk membuka sejumlah dokumen pendukung, di antaranya spesifikasi kontrak, laporan pengawasan lapangan, dokumentasi pekerjaan, serta bukti pemasangan papan informasi proyek.
“Karena hingga saat ini belum ada tanggapan atas surat yang kami sampaikan, kami mempertimbangkan untuk meneruskan temuan ini kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada publik,” kata Supriady, Selasa (17/6/2026).
Menurut Supriady, langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan klarifikasi yang diajukan FKM. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kapuas juga belum memperoleh tanggapan.
Media ini akan terus berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Kapuas maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang mengenai persoalan tersebut.(*/rls/sgn/red)







