Penertiban Aset Daerah Harus Dilakukan Secara Tegas

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan pentingnya penertiban aset daerah dilakukan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurutnya, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas apabila terdapat pihak-pihak yang enggan mengembalikan aset milik daerah yang sudah tidak lagi menjadi hak untuk dipergunakan.

 

“Jika aset tersebut memang sudah bukan haknya, maka harus dikembalikan. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait pengelolaan aset daerah,” tegas Tandean Indra Bella.

Baca Juga :  Coffee Night, Menyerap Aspirasi Mencari Solusi Kapolres Kotim Bersama Insan Pers Wujudkan Sinergi.

 

Ia menekankan bahwa penertiban aset bukan bertujuan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menegakkan aturan serta menjaga ketertiban administrasi aset milik pemerintah daerah.

 

“Kita tidak menginginkan membuat yang bersangkutan merasa malu. Namun, jika memang harus dilakukan demi menegakkan aturan, maka tidak ada salahnya pemerintah daerah bersikap tegas,” ujarnya.

 

Tandean juga mendorong agar pemerintah daerah melalui perangkat terkait dapat menempuh langkah-langkah administratif sesuai regulasi yang ada, termasuk menerbitkan surat resmi apabila diperlukan, sebagai dasar dalam penertiban aset daerah.

Baca Juga :  KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

 

Ia menambahkan, penataan dan pengamanan aset daerah sangat penting untuk memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dengan adanya penertiban aset yang tegas dan terukur, Tandean berharap pengelolaan aset daerah di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/rls/spr/red)

Berita Terkait

Tak Semua Perempuan Sanggup, Aida Pilih Jadi MUA Jenazah demi Masa Depan Anak
Gubernur Agustiar Sabran Terima AMKM, Sepakat Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kalteng, Gerbang Nyaris Jebol Tuntut Penanganan Kabut Asap
BNN Kalteng Tes Urine 42 Pegawai KSOP Rangga Ilung Palangka Raya, Seluruhnya Negatif Narkotika
Dugaan Kredit Bermasalah Rp200 Miliar Bank Kalteng Disorot, SUMBO Desak Klarifikasi Terbuka
Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Palangka Raya, Jarak Pandang Hanya 20 Meter, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Pusing
Semarak Festival Kemerdekaan ke-81 KNPI Pulang Pisau, Warga Antusias 
INDONESIA DI PERSIMPANGAN : KETIKA RAKYAT BERTANYA “SAMPAI KAPAN?”

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:22 WIB

Tak Semua Perempuan Sanggup, Aida Pilih Jadi MUA Jenazah demi Masa Depan Anak

Rabu, 2 September 2026 - 07:42 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Terima AMKM, Sepakat Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kalteng, Gerbang Nyaris Jebol Tuntut Penanganan Kabut Asap

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:50 WIB

BNN Kalteng Tes Urine 42 Pegawai KSOP Rangga Ilung Palangka Raya, Seluruhnya Negatif Narkotika

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Kredit Bermasalah Rp200 Miliar Bank Kalteng Disorot, SUMBO Desak Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page