Penertiban Aset Daerah Harus Dilakukan Secara Tegas

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan pentingnya penertiban aset daerah dilakukan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurutnya, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas apabila terdapat pihak-pihak yang enggan mengembalikan aset milik daerah yang sudah tidak lagi menjadi hak untuk dipergunakan.

 

“Jika aset tersebut memang sudah bukan haknya, maka harus dikembalikan. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait pengelolaan aset daerah,” tegas Tandean Indra Bella.

Baca Juga :  Gelar Pertemuan, Sekda Tegaskan Kepala Dinas Jalankan Amanah dengan Hati

 

Ia menekankan bahwa penertiban aset bukan bertujuan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menegakkan aturan serta menjaga ketertiban administrasi aset milik pemerintah daerah.

 

“Kita tidak menginginkan membuat yang bersangkutan merasa malu. Namun, jika memang harus dilakukan demi menegakkan aturan, maka tidak ada salahnya pemerintah daerah bersikap tegas,” ujarnya.

 

Tandean juga mendorong agar pemerintah daerah melalui perangkat terkait dapat menempuh langkah-langkah administratif sesuai regulasi yang ada, termasuk menerbitkan surat resmi apabila diperlukan, sebagai dasar dalam penertiban aset daerah.

Baca Juga :  Bantuan Seragam Sekolah Sudah Terealisasi, Bupati Kotabaru Banjir Ucapan Terima Kasih dari Siswa dan Seluruh Dewan Guru

 

Ia menambahkan, penataan dan pengamanan aset daerah sangat penting untuk memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dengan adanya penertiban aset yang tegas dan terukur, Tandean berharap pengelolaan aset daerah di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/rls/spr/red)

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page