Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB, Rabu (4/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan terlapor,” ujar AKP Edy.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Ajak Pers Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah

Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa SB berada di kawasan Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan interogasi awal, SB bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah rumah lain yang beralamat di Jalan H. Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan barang yang diduga sabu tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng dan Gubernur Disambut Kapolres Kobar di Bandara Iskandar, Lanjutkan Kunker ke Sukamara

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page