Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB, Rabu (4/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan terlapor,” ujar AKP Edy.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa SB berada di kawasan Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan interogasi awal, SB bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah rumah lain yang beralamat di Jalan H. Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan barang yang diduga sabu tersebut.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswi Ditangkap di Kapuas, Polisi Sita 129 Paket Sabu Seberat 173 Gram

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang
Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya
Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram
Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita
Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram
Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:31 WIB

Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:55 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram

Berita Terbaru