Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB, Rabu (4/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan terlapor,” ujar AKP Edy.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa SB berada di kawasan Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan interogasi awal, SB bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah rumah lain yang beralamat di Jalan H. Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan barang yang diduga sabu tersebut.

Baca Juga :  Musim Durian Tiba, Raja Durian Borneo Palangka Raya Tawarkan Harga Terjangkau dan Kualitas Terjamin

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page