Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sampit, Motor Hilang Sejak Juli 2025 Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sampit. Seorang pria berinisial SD (46) diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di dekat traffic light simpang empat Jalan D.I. Panjaitan–Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kejadian bermula saat saksi berinisial MM hendak pulang ke rumah usai menjalani praktik magang di sebuah percetakan di kawasan tersebut. Saat melintas, saksi melihat sepeda motor milik korban berinisial VS yang sebelumnya terparkir di lokasi sudah tidak ada.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Cempaga Hulu Dibekuk, Polisi Sita 28,28 Gram

“Saksi kemudian menghubungi korban dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut diduga telah hilang dicuri,” ujar Edy, Kamis (26/3/2026).

Kasus tersebut baru menemui titik terang pada Rabu, 25 Maret 2026. Saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, saksi MM melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban. Kendaraan tersebut kemudian masuk ke sebuah gang di depan toko Medium.

Mengetahui hal itu, saksi segera melaporkan ke Polsek Ketapang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor SD beserta barang bukti sepeda motor.

Baca Juga :  Polsek Timpah Bongkar Peredaran Sabu 167 Gram, Sinergi Personel Berbuah Pengungkapan Besar di Desa Timpah Kabupaten Kapuas 

Adapun sepeda motor yang diamankan adalah Yamaha warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi KH 2812 QV. Kendaraan tersebut tercatat atas nama korban VS.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page