LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sampit. Seorang pria berinisial SD (46) diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di dekat traffic light simpang empat Jalan D.I. Panjaitan–Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kejadian bermula saat saksi berinisial MM hendak pulang ke rumah usai menjalani praktik magang di sebuah percetakan di kawasan tersebut. Saat melintas, saksi melihat sepeda motor milik korban berinisial VS yang sebelumnya terparkir di lokasi sudah tidak ada.
“Saksi kemudian menghubungi korban dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut diduga telah hilang dicuri,” ujar Edy, Kamis (26/3/2026).
Kasus tersebut baru menemui titik terang pada Rabu, 25 Maret 2026. Saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, saksi MM melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban. Kendaraan tersebut kemudian masuk ke sebuah gang di depan toko Medium.
Mengetahui hal itu, saksi segera melaporkan ke Polsek Ketapang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor SD beserta barang bukti sepeda motor.
Adapun sepeda motor yang diamankan adalah Yamaha warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi KH 2812 QV. Kendaraan tersebut tercatat atas nama korban VS.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*/rls/hms/red)








