Polda Kalteng: Kasus ITE di Kalteng Masih Didominasi Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 hingga Mei 2026 masih didominasi kasus penipuan digital, pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2025 tercatat 20 kasus ITE yang ditangani aparat penegak hukum. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus mencapai 7 perkara.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, angka tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Untuk periode Januari–Mei 2025 juga tercatat 7 kasus. Jadi trennya relatif stabil. Belum ada lonjakan yang signifikan,” ujar Kombes Budi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Tegas Balap Liar, 14 Kendaraan Diamankan

“Selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Ketiga persoalan itu, menjadi laporan terbanyak dari masyarakat,” kata Kabidhumas.

Kabidhumas menegaskan bahwa penipuan digital, penyebaran hoaks, dan judi online saat ini menjadi ancaman siber yang cukup mendominasi di Kalteng.

“Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku umumnya menggunakan modus menjanjikan keuntungan di luar kewajaran, kemudian dilanjutkan dengan pengancaman maupun pemerasan terhadap korban.

Mayoritas kasus terjadi melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga website dan situs tidak resmi.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Murung Raya Sambut Kunjungan Kerja Kajari dan Jajaran

Terkait penindakan, pada 2025 kepolisian menetapkan 18 tersangka. Sementara pada 2026 hingga Mei baru terdapat 1 tersangka yang diamankan.

Kombes Budi mengakui masih ada kendala dalam pengungkapan kasus ITE. Hambatan utama adalah sulitnya melacak identitas asli pelaku karena kebanyakan menggunakan identitas palsu di dunia maya.

Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Kalteng terus menggencarkan pencegahan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, media elektronik, media cetak, serta edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa, dan komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” tutup Kombes Budi. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Operasi Patuh Telabang 2026 Ditunda, Dirlantas Polda Kalteng: Kami Sesuaikan Kebijakan Korlantas Polri di Tengah Padatnya Agenda Hari Bhayangkara
Satu Tahun Paguyuban Bolo Dewe, Polsek Pahandut Perkuat Sinergitas: “Bersama Masyarakat, Kamtibmas Terjaga”
Polresta Palangka Raya Musnahkan 36,47 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Edukasi Pelajar SMAN 1, Perkuat Benteng Generasi Muda dari Ancaman Narkoba
Patroli Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kawasan Jonggol Ujung Dipastikan Kondusif dari Aktivitas Narkotika
Patroli Malam Polres Gunung Mas Sukses Redam Aksi Balap Liar di Kota Kurun
Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas, Cegah Balapan Liar Dan Jaga Kondusifitas Kota Palangkaraya
Kapolda Kalteng Terima Penghargaan Tingang Menteng Bapenyang Simpei dari Gerdayak Indonesia

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WIB

Operasi Patuh Telabang 2026 Ditunda, Dirlantas Polda Kalteng: Kami Sesuaikan Kebijakan Korlantas Polri di Tengah Padatnya Agenda Hari Bhayangkara

Senin, 8 Juni 2026 - 12:21 WIB

Satu Tahun Paguyuban Bolo Dewe, Polsek Pahandut Perkuat Sinergitas: “Bersama Masyarakat, Kamtibmas Terjaga”

Senin, 8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polresta Palangka Raya Musnahkan 36,47 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:36 WIB

Patroli Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kawasan Jonggol Ujung Dipastikan Kondusif dari Aktivitas Narkotika

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:23 WIB

Patroli Malam Polres Gunung Mas Sukses Redam Aksi Balap Liar di Kota Kurun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page