Polres Gunung Mas Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 22 Adegan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS  KALIMANTAN | Gunung Mas — Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dandi Supria Dinata di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebanyak 22 adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tantra Perdana Sani dan jaksa penuntut Deny Kartikasari.

Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, AKP Agung mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga :  Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi penyidik dalam melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga menghabisi nyawa korban Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.

Peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) malam ketika tersangka mengetahui korban tetap berangkat bekerja meski sempat diminta untuk tidak pergi. Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi kerja di kawasan Sungai Barou dan bertemu korban.

Menurut hasil rekonstruksi, tersangka kemudian mengambil sebuah palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan tangan kiri korban terputus. Potongan tangan tersebut kemudian dibuang ke seberang sungai.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Penyidik menyimpulkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka merasa diabaikan saat melarang korban bekerja pada malam sebelumnya.

Saat ini, WD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Gunung Mas menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar
Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele
Penyidikan Kasus Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Resmi Diambil Alih Polda Kalteng
Subuh Berdarah di Kapuas, Ayah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung
Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:13 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:14 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34 WIB

Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:24 WIB

Penyidikan Kasus Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Resmi Diambil Alih Polda Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page