Polres Gunung Mas Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 22 Adegan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS  KALIMANTAN | Gunung Mas — Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dandi Supria Dinata di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebanyak 22 adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tantra Perdana Sani dan jaksa penuntut Deny Kartikasari.

Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, AKP Agung mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi penyidik dalam melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga menghabisi nyawa korban Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.

Peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) malam ketika tersangka mengetahui korban tetap berangkat bekerja meski sempat diminta untuk tidak pergi. Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi kerja di kawasan Sungai Barou dan bertemu korban.

Menurut hasil rekonstruksi, tersangka kemudian mengambil sebuah palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan tangan kiri korban terputus. Potongan tangan tersebut kemudian dibuang ke seberang sungai.

Baca Juga :  Polsek Ketapang Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sampit, Seorang Perempuan Diamankan dengan Barang Bukti 4,37 Gram

Penyidik menyimpulkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka merasa diabaikan saat melarang korban bekerja pada malam sebelumnya.

Saat ini, WD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Gunung Mas menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page