Polres Gunung Mas Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 22 Adegan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS  KALIMANTAN | Gunung Mas — Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dandi Supria Dinata di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebanyak 22 adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tantra Perdana Sani dan jaksa penuntut Deny Kartikasari.

Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, AKP Agung mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Bergerak Cepat, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi penyidik dalam melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga menghabisi nyawa korban Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.

Peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) malam ketika tersangka mengetahui korban tetap berangkat bekerja meski sempat diminta untuk tidak pergi. Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi kerja di kawasan Sungai Barou dan bertemu korban.

Menurut hasil rekonstruksi, tersangka kemudian mengambil sebuah palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan tangan kiri korban terputus. Potongan tangan tersebut kemudian dibuang ke seberang sungai.

Baca Juga :  Datangi TKP di PT Nexa Prima, Polsek Sabangau Tindaklanjuti Dugaan Pencurian Gudang

Penyidik menyimpulkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka merasa diabaikan saat melarang korban bekerja pada malam sebelumnya.

Saat ini, WD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Gunung Mas menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Koordinasikan Pencarian Dua Personel Pascainsiden Operasi Narkoba
Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan Berujung Bentrok, Seorang Polisi Gugur dan Dua Anggota Masih Hilang
Polres Kotim Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Bakar Korban karena Motif Cemburu
Perempuan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Mentaya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunung Mas Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan dan Narkotika
Polres Kapuas Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba, Dua Tersangka Sabu Diamankan
Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:55 WIB

Kapolda Kalteng Koordinasikan Pencarian Dua Personel Pascainsiden Operasi Narkoba

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:26 WIB

Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan Berujung Bentrok, Seorang Polisi Gugur dan Dua Anggota Masih Hilang

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:46 WIB

Polres Gunung Mas Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 22 Adegan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polres Kotim Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Bakar Korban karena Motif Cemburu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:48 WIB

Perempuan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Mentaya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page