LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas — Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dandi Supria Dinata di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebanyak 22 adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tantra Perdana Sani dan jaksa penuntut Deny Kartikasari.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, AKP Agung mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi penyidik dalam melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga menghabisi nyawa korban Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.
Peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) malam ketika tersangka mengetahui korban tetap berangkat bekerja meski sempat diminta untuk tidak pergi. Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi kerja di kawasan Sungai Barou dan bertemu korban.
Menurut hasil rekonstruksi, tersangka kemudian mengambil sebuah palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan tangan kiri korban terputus. Potongan tangan tersebut kemudian dibuang ke seberang sungai.
Penyidik menyimpulkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka merasa diabaikan saat melarang korban bekerja pada malam sebelumnya.
Saat ini, WD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Gunung Mas menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(*/rls/hms/red)







