·Palangka Raya, 24 November 2025 — Sengketa tanah di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya kembali mencuat. Kuasa hukum pemilik tanah, BT, resmi melaporkan dugaan pelaksanaan sidang adat dan eksekusi lahan yang dinilai tidak sah karena dilakukan oleh pejabat sementara (Pjs) Damang yang disebut telah berakhir masa jabatannya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Suriansyah Halim dari Suriansyah Halim Lam Firm kepada Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, mewakili pemilik tanah yang tercatat sebagai ahli waris atas tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 1049 atas nama Budi Rachman Tanujaya tertanggal 19 Juni 1986.
Riwayat Sengketa Tanah
Tanah tersebut sebelumnya sempat disengketakan akibat penyewaan kepada pihak ketiga. Namun, sengketa dinyatakan selesai pada 8 Agustus 2019 melalui kesepakatan damai di hadapan notaris, dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp80 juta kepada pihak Lubis.
Putusan Adat Dinilai Cacat Prosedur
Kuasa hukum menilai putusan Kerapatan Mantir/Led Kedamangan Jekan Raya Nomor 088/DKA-KJR/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 cacat prosedur. Pihak pemilik tanah menyebut tidak pernah menerima pemanggilan resmi dalam proses sidang.
Sebelumnya, pelapor telah mengirimkan Surat Klasifikasi Sengketa Tanah dan Pemberitahuan Pemilik Tanah pada 1 September 2025 sebagai dasar keberatan.
Eksekusi Diduga Dilakukan oleh Pjs Damang yang Telah Habis Masa Jabatan
Eksekusi lapangan dilaporkan terjadi pada 22 November 2025 dipimpin seseorang yang mengaku sebagai Pjs Damang Jekan Raya, Rudi Irawan.
Namun berdasarkan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/369/2024, masa jabatan pejabat sementara tersebut disebut berakhir pada 30 September 2025.
Pelapor menilai tindakan itu tidak memiliki dasar legal kelembagaan.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi Adat
Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum adat, di antaranya:
Perda Kota Palangka Raya No. 6 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Adat Dayak
Perda Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak
SOP Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kota Palangka Raya Tahun 2018
Pelapor Ajukan Tiga Tuntutan
Dalam laporan resmi, pelapor menyampaikan tiga poin tuntutan:
Sidang ulang dan pembatalan putusan adat sebelumnya.
Klarifikasi kelembagaan dan penegakan disiplin internal Kedamangan Jekan Raya.
Arahan serta evaluasi dari DAD Kota Palangka Raya.
Mengklaim Upaya Demi Tegaknya Hukum Adat
Suriansyah Halim menyatakan langkah hukum ini dilakukan bukan untuk mengabaikan hukum adat, melainkan memastikan proses penyelesaian sengketa adat berjalan sesuai aturan dan kelembagaan yang sah.Minggu 23-11-25.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Palangka Raya, Ketua DAD Kota Palangka Raya, dan pihak klien. (*/rls/sgn/red)

