Pemilik Tanah Laporkan Sidang Adat Tak Sah, Kuasa Hukum Desak Penegakan Kelembagaan Adat di Jekan Raya

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

·Palangka Raya, 24 November 2025 — Sengketa tanah di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya kembali mencuat. Kuasa hukum pemilik tanah, BT, resmi melaporkan dugaan pelaksanaan sidang adat dan eksekusi lahan yang dinilai tidak sah karena dilakukan oleh pejabat sementara (Pjs) Damang yang disebut telah berakhir masa jabatannya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Suriansyah Halim dari Suriansyah Halim Lam Firm kepada Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, mewakili pemilik tanah yang tercatat sebagai ahli waris atas tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 1049 atas nama Budi Rachman Tanujaya tertanggal 19 Juni 1986.

Riwayat Sengketa Tanah

Tanah tersebut sebelumnya sempat disengketakan akibat penyewaan kepada pihak ketiga. Namun, sengketa dinyatakan selesai pada 8 Agustus 2019 melalui kesepakatan damai di hadapan notaris, dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp80 juta kepada pihak Lubis.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Kunjungi Kodim 1014/Pbn, Resmikan Fasilitas dan Tekankan Disiplin Prajurit

Putusan Adat Dinilai Cacat Prosedur

Kuasa hukum menilai putusan Kerapatan Mantir/Led Kedamangan Jekan Raya Nomor 088/DKA-KJR/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 cacat prosedur. Pihak pemilik tanah menyebut tidak pernah menerima pemanggilan resmi dalam proses sidang.

Sebelumnya, pelapor telah mengirimkan Surat Klasifikasi Sengketa Tanah dan Pemberitahuan Pemilik Tanah pada 1 September 2025 sebagai dasar keberatan.

Eksekusi Diduga Dilakukan oleh Pjs Damang yang Telah Habis Masa Jabatan

Eksekusi lapangan dilaporkan terjadi pada 22 November 2025 dipimpin seseorang yang mengaku sebagai Pjs Damang Jekan Raya, Rudi Irawan.

Namun berdasarkan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/369/2024, masa jabatan pejabat sementara tersebut disebut berakhir pada 30 September 2025.

Pelapor menilai tindakan itu tidak memiliki dasar legal kelembagaan.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi Adat

Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum adat, di antaranya:

Baca Juga :  Polres Kobar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh

Perda Kota Palangka Raya No. 6 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Adat Dayak

Perda Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak

SOP Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kota Palangka Raya Tahun 2018

Pelapor Ajukan Tiga Tuntutan

Dalam laporan resmi, pelapor menyampaikan tiga poin tuntutan:

Sidang ulang dan pembatalan putusan adat sebelumnya.

Klarifikasi kelembagaan dan penegakan disiplin internal Kedamangan Jekan Raya.

Arahan serta evaluasi dari DAD Kota Palangka Raya.

Mengklaim Upaya Demi Tegaknya Hukum Adat

Suriansyah Halim menyatakan langkah hukum ini dilakukan bukan untuk mengabaikan hukum adat, melainkan memastikan proses penyelesaian sengketa adat berjalan sesuai aturan dan kelembagaan yang sah.Minggu 23-11-25.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Palangka Raya, Ketua DAD Kota Palangka Raya, dan pihak klien. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Puncak Apel Kasatwil Jajaran Polda Kalteng 2025, Wakapolda: Polisi Harus Hadir Sebagai Penolong Masyarakat
Menhut Resmikan Pusat Suaka Owa di Barito Utara, Perkuat Upaya Konservasi Satwa Terancam Punah
Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan
Kepengurusan Baru IPSI Barito Utara Dilantik, Pencak Silat Didorong Jadi Prestasi dan Budaya Unggulan
Gun Sriwitando: Pengukuhan Pengurus Baru Jadi Awal Kebangkitan Pencak Silat Barito Utara
Polres Kobar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh
TINDAK TEGAS!!! BBM Langka di Barito Utara, Warga Pergoki Mobil Diduga Pelansir Ikut Antri di SPBU KM 18
Kapolresta Palangka Raya Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:16 WIB

Puncak Apel Kasatwil Jajaran Polda Kalteng 2025, Wakapolda: Polisi Harus Hadir Sebagai Penolong Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:07 WIB

Menhut Resmikan Pusat Suaka Owa di Barito Utara, Perkuat Upaya Konservasi Satwa Terancam Punah

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:47 WIB

Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:27 WIB

Kepengurusan Baru IPSI Barito Utara Dilantik, Pencak Silat Didorong Jadi Prestasi dan Budaya Unggulan

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:12 WIB

Gun Sriwitando: Pengukuhan Pengurus Baru Jadi Awal Kebangkitan Pencak Silat Barito Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Des 2025 - 17:53 WIB