Pemilik Tanah Laporkan Sidang Adat Tak Sah, Kuasa Hukum Desak Penegakan Kelembagaan Adat di Jekan Raya

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

·Palangka Raya, 24 November 2025 — Sengketa tanah di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya kembali mencuat. Kuasa hukum pemilik tanah, BT, resmi melaporkan dugaan pelaksanaan sidang adat dan eksekusi lahan yang dinilai tidak sah karena dilakukan oleh pejabat sementara (Pjs) Damang yang disebut telah berakhir masa jabatannya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Suriansyah Halim dari Suriansyah Halim Lam Firm kepada Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, mewakili pemilik tanah yang tercatat sebagai ahli waris atas tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 1049 atas nama Budi Rachman Tanujaya tertanggal 19 Juni 1986.

Riwayat Sengketa Tanah

Tanah tersebut sebelumnya sempat disengketakan akibat penyewaan kepada pihak ketiga. Namun, sengketa dinyatakan selesai pada 8 Agustus 2019 melalui kesepakatan damai di hadapan notaris, dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp80 juta kepada pihak Lubis.

Baca Juga :  Plt Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana Dorong Mahasiswa UIN Palangka Raya Jadi Pemimpin Digital yang Kritis dan Berintegritas

Putusan Adat Dinilai Cacat Prosedur

Kuasa hukum menilai putusan Kerapatan Mantir/Led Kedamangan Jekan Raya Nomor 088/DKA-KJR/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 cacat prosedur. Pihak pemilik tanah menyebut tidak pernah menerima pemanggilan resmi dalam proses sidang.

Sebelumnya, pelapor telah mengirimkan Surat Klasifikasi Sengketa Tanah dan Pemberitahuan Pemilik Tanah pada 1 September 2025 sebagai dasar keberatan.

Eksekusi Diduga Dilakukan oleh Pjs Damang yang Telah Habis Masa Jabatan

Eksekusi lapangan dilaporkan terjadi pada 22 November 2025 dipimpin seseorang yang mengaku sebagai Pjs Damang Jekan Raya, Rudi Irawan.

Namun berdasarkan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/369/2024, masa jabatan pejabat sementara tersebut disebut berakhir pada 30 September 2025.

Pelapor menilai tindakan itu tidak memiliki dasar legal kelembagaan.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi Adat

Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum adat, di antaranya:

Baca Juga :  Amankan Ibadah Jumat Agung, Personel Polresta Palangka Raya Siaga di GKE Pangarinah

Perda Kota Palangka Raya No. 6 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Adat Dayak

Perda Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak

SOP Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kota Palangka Raya Tahun 2018

Pelapor Ajukan Tiga Tuntutan

Dalam laporan resmi, pelapor menyampaikan tiga poin tuntutan:

Sidang ulang dan pembatalan putusan adat sebelumnya.

Klarifikasi kelembagaan dan penegakan disiplin internal Kedamangan Jekan Raya.

Arahan serta evaluasi dari DAD Kota Palangka Raya.

Mengklaim Upaya Demi Tegaknya Hukum Adat

Suriansyah Halim menyatakan langkah hukum ini dilakukan bukan untuk mengabaikan hukum adat, melainkan memastikan proses penyelesaian sengketa adat berjalan sesuai aturan dan kelembagaan yang sah.Minggu 23-11-25.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Palangka Raya, Ketua DAD Kota Palangka Raya, dan pihak klien. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi
Demi Terangnya Gunung Purei, 11 Pemerintah Desa Bersatu Gotong Royong Bersihkan Jalur Tiang Induk PLN Tanpa Ganti Rugi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page