LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas kembali menunjukkan komitmen teguhnya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Bertempat di lobi Mapolres Gunung Mas, jajaran kepolisian menggelar Press Release terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diselesaikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Senin (29/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemaparan capaian paruh tahun ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A., dan Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno, S.Sos., M.H. dengan didampingi oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos. Acara yang digelar untuk mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., ini menjadi bentuk transparansi publik sekaligus bukti nyata bahwa kepolisian merespons cepat setiap keresahan masyarakat, baik menyangkut kejahatan jalanan maupun peredaran barang haram.
Dalam rilisnyanya, jajaran Sat Reskrim membeberkan keberhasilan menekan tren kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Juni 2026. Polres Gunung Mas berhasil menggulung 13 tersangka dari 9 kasus tindak pidana, yang terdiri atas 6 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan 3 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Dari rangkaian pengungkapan ini, petugas mengamankan kurang lebih 53 jenis Barang Bukti (BB) dengan total kerugian materil mencapai Rp480.371.000, serta memastikan ketanggapan petugas membuat seluruh kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa.
Salah satu pengungkapan kasus yang mendapat apresiasi adalah respons cepat kepolisian terkait laporan pencurian kelapa sawit di area PT Mulya Sawit Agro Lestari. Peristiwa tindak pidana yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2026 tersebut berhasil ditangani dalam waktu singkat dengan mengamankan 6 orang yang diduga kuat sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, motif keenam pelaku tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi dengan menjalankan modus pencurian buah restan (sisa panen) pada malam hari. Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa 1 unit Dump Truck berwarna kuning bernomor polisi KH 8155 HM dan 3 buah tojok sawit, yang mana kerugian materil perusahaan ditaksir mencapai Rp15.000.000 tanpa adanya insiden korban jiwa.
Mewakili Kapolres Gunung Mas, Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan maksimal bagi warganya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan. Polres Gunung Mas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing secara bersama-sama, dan jangan ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat agar bisa segera kami tindak,” tegas AKP Agung.
Prestasi gemilang juga ditorehkan oleh jajaran Sat Resnarkoba yang sukses memutus mata rantai peredaran obat terlarang di wilayah hukum Gunung Mas. Selama periode Januari hingga Juni 2026, kepolisian berhasil membongkar 12 perkara tindak pidana narkotika yang tersebar di empat kecamatan, dengan rincian 8 kasus di Kecamatan Manuhing, 2 kasus di Kecamatan Rungan, serta masing-masing 1 kasus di Kecamatan Tewah dan Kurun.
Dari belasan kasus peredaran gelap narkotika tersebut, polisi menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Menariknya, dari hasil pendalaman modus operandi, para tersangka ini diketahui beraksi secara independen, bukan merupakan satu jaringan sindikat, dan tidak saling mengenal satu sama lain, sehingga menuntut kejelian dan kerja keras ekstra dari petugas kepolisian di lapangan.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka mencapai berat kotor 53,78 gram. Jumlah barang haram yang berhasil disita tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp107.520.000. Pengungkapan ini menjadi pencapaian luar biasa yang berdampak sangat positif bagi kesehatan dan keamanan lingkungan masyarakat sekitar.
Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno, S.Sos., M.H., yang turut memberikan keterangan mewakili Kapolres Gunung Mas, menyampaikan pesan tegas terkait capaian ini. “Dengan pengungkapan perkara yang telah dilakukan dengan kerja keras sejak Januari hingga Juni 2026 ini, jajaran Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 268 jiwa penduduk Kabupaten Gunung Mas dari jerat penyalahgunaan narkotika. Ini adalah misi kemanusiaan, kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga dan menyelamatkan masa depan generasi penerus kita,” pungkas Iptu Sutrisno. (sp)







