Para Tergugat Yakin Gugatan Koperasi Panca Karya Lemah, Sidang PMH di PN Sampit Masuki Tahap Akhir

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN.Spt memasuki tahap pembuktian akhir. Pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, menyatakan optimistis gugatan yang diajukan Koperasi Panca Karya akan terpatahkan sepenuhnya dalam sidang mendatang.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., C.L.A., C.L.I., C.P.L., CPCLE., bersama Iin Handayani, S.H., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates, menyampaikan bahwa dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli sejauh ini, para penggugat dinilai gagal membuktikan dalil gugatannya sendiri.“Bahkan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat justru memperkuat jawaban para tergugat dan mematahkan dalil wanprestasi yang mereka ajukan,” ujar Suriansyah Halim dalam rilis resmi di Sampit, Rabu (8/10).

Sidang yang digelar hingga 1 Oktober 2025 itu telah memeriksa dua orang ahli dan dua saksi dari pihak penggugat serta tiga saksi dari pihak tergugat. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, untuk mendengarkan tambahan satu saksi dari tergugat dan dua saksi dari pihak Turut Tergugat I, yakni Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya.

Baca Juga :  DPRD Pulang Pisau Soroti Pencabutan Status PBI BPJS Kesehatan, Masyarakat Terdampak

Lima Objek Sengketa

Dalam rilisnya, pihak tergugat membeberkan bahwa gugatan penggugat disebut tidak sesuai dengan fakta lapangan. Gugatan yang seharusnya mencakup lima objek tanah sengketa disebut hanya ditulis menjadi tiga objek.

Adapun lima objek yang dimaksud mencakup lahan sawit di beberapa blok wilayah Parenggean dengan total ratusan hektare dan nilai transaksi ratusan juta rupiah yang sebagian besar telah dibayar melalui Kedamangan Parenggean, Kecamatan Parenggean, dan notaris setempat antara tahun 2016 hingga 2019.

“Faktanya lahan seluas 91,5 hektare telah dibayar Rp530 juta sejak 2016, dan sebagian lain juga telah diselesaikan pembayaran sebesar Rp310 juta pada 2018. Jadi, tuduhan belum ada pelunasan sangat tidak berdasar,” jelas Halim.

Permohonan Hukum Para Tergugat

Dalam petitumnya, pihak tergugat yang juga bertindak sebagai penggugat rekonvensi meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tindakan Para Penggugat Konvensi, yakni pengurus Koperasi Panca Karya, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Baca Juga :  Wisata Susur Sungai Kahayan, Nikmati Pesona Kehidupan Sungai dan Hiburan di Atas Kapal Km Berkah 

Mereka juga meminta agar majelis hakim menghukum para penggugat untuk:

Mengganti kerugian materiil sebesar Rp300 juta.

Mengganti kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.

Membayar uang paksa (dwangsom) Rp2 juta per hari jika terjadi keterlambatan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Daftar Para Pihak

Dalam perkara ini, Danthe J. Jeras dan Leger T. Kunum bertindak sebagai Tergugat I dan II, sedangkan pihak penggugat terdiri dari Tugiman Alfari, Hadiansyah, Muhtarom, Subarna, dan Saiful Hadi, S.Hi, seluruhnya atas nama Koperasi Panca Karya Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sidang perkara ini menjadi sorotan di wilayah Kotawaringin Timur karena menyangkut sengketa kepemilikan dan pembayaran lahan sawit yang bernilai besar serta melibatkan unsur pemerintahan desa. Keputusan akhir majelis hakim PN Sampit dijadwalkan akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus ini.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit
Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir
Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat
Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Masjid Sabilal Muhtadin dan Bank BRI Pasar Kahayan
Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Korbinmas Baharkam Polri
Matangkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Kalteng Gelar Rakor Lintas Sektoral
Sinergitas dan Kamtibmas Polres Kotim Gelar Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Insan Pers.
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Salurkan Takjil dan Sembako ke Panti Asuhan Al Mim
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:39 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:52 WIB

Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:50 WIB

Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Masjid Sabilal Muhtadin dan Bank BRI Pasar Kahayan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:33 WIB

Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Korbinmas Baharkam Polri

Berita Terbaru