Para Tergugat Yakin Gugatan Koperasi Panca Karya Lemah, Sidang PMH di PN Sampit Masuki Tahap Akhir

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN.Spt memasuki tahap pembuktian akhir. Pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, menyatakan optimistis gugatan yang diajukan Koperasi Panca Karya akan terpatahkan sepenuhnya dalam sidang mendatang.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., C.L.A., C.L.I., C.P.L., CPCLE., bersama Iin Handayani, S.H., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates, menyampaikan bahwa dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli sejauh ini, para penggugat dinilai gagal membuktikan dalil gugatannya sendiri.“Bahkan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat justru memperkuat jawaban para tergugat dan mematahkan dalil wanprestasi yang mereka ajukan,” ujar Suriansyah Halim dalam rilis resmi di Sampit, Rabu (8/10).

Sidang yang digelar hingga 1 Oktober 2025 itu telah memeriksa dua orang ahli dan dua saksi dari pihak penggugat serta tiga saksi dari pihak tergugat. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, untuk mendengarkan tambahan satu saksi dari tergugat dan dua saksi dari pihak Turut Tergugat I, yakni Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Pikap Masuk Drainase di Jalan Ir. Soekarno Palangka Raya

Lima Objek Sengketa

Dalam rilisnya, pihak tergugat membeberkan bahwa gugatan penggugat disebut tidak sesuai dengan fakta lapangan. Gugatan yang seharusnya mencakup lima objek tanah sengketa disebut hanya ditulis menjadi tiga objek.

Adapun lima objek yang dimaksud mencakup lahan sawit di beberapa blok wilayah Parenggean dengan total ratusan hektare dan nilai transaksi ratusan juta rupiah yang sebagian besar telah dibayar melalui Kedamangan Parenggean, Kecamatan Parenggean, dan notaris setempat antara tahun 2016 hingga 2019.

“Faktanya lahan seluas 91,5 hektare telah dibayar Rp530 juta sejak 2016, dan sebagian lain juga telah diselesaikan pembayaran sebesar Rp310 juta pada 2018. Jadi, tuduhan belum ada pelunasan sangat tidak berdasar,” jelas Halim.

Permohonan Hukum Para Tergugat

Dalam petitumnya, pihak tergugat yang juga bertindak sebagai penggugat rekonvensi meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tindakan Para Penggugat Konvensi, yakni pengurus Koperasi Panca Karya, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Baca Juga :  Koramil 1016-01 Pahandut Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujudkan Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat 

Mereka juga meminta agar majelis hakim menghukum para penggugat untuk:

Mengganti kerugian materiil sebesar Rp300 juta.

Mengganti kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.

Membayar uang paksa (dwangsom) Rp2 juta per hari jika terjadi keterlambatan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Daftar Para Pihak

Dalam perkara ini, Danthe J. Jeras dan Leger T. Kunum bertindak sebagai Tergugat I dan II, sedangkan pihak penggugat terdiri dari Tugiman Alfari, Hadiansyah, Muhtarom, Subarna, dan Saiful Hadi, S.Hi, seluruhnya atas nama Koperasi Panca Karya Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sidang perkara ini menjadi sorotan di wilayah Kotawaringin Timur karena menyangkut sengketa kepemilikan dan pembayaran lahan sawit yang bernilai besar serta melibatkan unsur pemerintahan desa. Keputusan akhir majelis hakim PN Sampit dijadwalkan akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus ini.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page