Kuasa Hukum Pelapor Suriansyah Halim : Kesaksian Saksi Terdakwa Bertentangan dengan Fakta dan Alat Bukti

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Kuasa hukum pelapor Hikmah Novita Sari menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan bertentangan langsung dengan alat bukti di persidangan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Alfian (mantan suami terdakwa), Erniwati (adik kandung terdakwa), serta Mukaramah (kerabat terdakwa).

Menurut Suriansyah, kesaksian ketiganya justru membuka fakta adanya inkonsistensi serius yang patut dipertanyakan kebenarannya.

“Dari tiga saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, tidak satu pun memberikan keterangan yang utuh dan sesuai dengan fakta. Apa yang disampaikan di persidangan bertentangan dengan bukti yang sudah terang-benderang,” tegas Suriansyah.

Ia secara khusus menyoroti kesaksian Alfian yang menyatakan tidak mengantarkan terdakwa saat mendatangi rumah pelapor. Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan rekaman video siaran langsung Facebook maupun CCTV milik korban yang telah diputar di persidangan.

Baca Juga :  Desa Lungkuh Layang Salurkan BLT Dana Desa Tahap 3 dan 4 Tahun 2025 kepada 40 KPM

“Dalam video dan CCTV terlihat jelas Alfian mengantarkan terdakwa ke rumah klien kami. Namun di persidangan justru disampaikan sebaliknya. Ini bukan sekadar perbedaan persepsi, tapi penyangkalan terhadap fakta visual,” ujarnya.

Suriansyah juga menegaskan bahwa bantahan para saksi terdakwa terkait dugaan pengancaman tidak berdasar. Menurutnya, unsur ancaman dalam perkara ini justru telah diperkuat oleh keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

“Ahli bahasa sudah menjelaskan secara ilmiah bahwa ucapan terdakwa dalam siaran langsung mengandung unsur ancaman. Tidak hanya dari pilihan kata, tetapi juga dari konteks, intonasi, serta gestur terdakwa yang memegang pisau,” katanya.

Ia menilai, sikap saksi-saksi terdakwa yang kompak menyangkal adanya ancaman justru memperlihatkan adanya upaya mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya.

“Ketika saksi ahli, bukti video, dan CCTV sudah menunjukkan adanya ancaman, namun saksi terdakwa tetap menyangkal, maka patut dipertanyakan objektivitas dan kejujuran kesaksian tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: 97,8 Persen Publik Puas Program Pendidikan Huma Betang Kalteng

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli bahasa juga menjelaskan bahwa unggahan terdakwa menggunakan ragam Melayu Banjar dengan ejaan tidak baku dan berbagai singkatan. Meski demikian, pesan yang disampaikan dinilai jelas dan mudah dipahami publik, termasuk adanya larangan kepada pelapor untuk tidak banyak berbicara serta ajakan untuk berhadapan langsung.

Suriansyah menegaskan bahwa dalih emosi yang disampaikan terdakwa tidak dapat menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

“Pengakuan terdakwa bahwa perbuatannya dilakukan karena emosi justru memperkuat bahwa tindakan tersebut disengaja dan dilakukan dalam keadaan sadar, bukan tanpa kendali,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan berpedoman pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan semata pada keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten.

“Fakta hukum sudah sangat jelas. Kami yakin majelis hakim dapat melihat mana keterangan yang jujur dan mana yang bertentangan dengan kenyataan,” pungkas Suriansyah.(*/rls/tim//red)

 

Berita Terkait

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Tangani Sengketa Tanah di Jalan Brokoli
Simpan Sabu di Rumah, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim
Respon Cepat Polsek Pahandut, Pelaku Penganiayaan di Palangka Raya Diamankan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WIB

Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:58 WIB

Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:19 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan

Berita Terbaru