
LINTAS KALIMANTAN | DPRD Kabupaten Pulang Pisau mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penertiban aset secara tegas dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga ketertiban administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, (14/1/2026) mengatakan penegakan aturan dalam pengelolaan aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menilai, apabila terdapat pihak yang tidak lagi memiliki hak atas suatu aset daerah, maka pengembalian harus segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika aset tersebut memang sudah bukan haknya, maka harus dikembalikan.
Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah penertiban bukanlah bentuk tindakan yang bersifat personal, melainkan murni penegakan regulasi.
“Kita tidak ingin mempermalukan pihak manapun. Namun demi ketertiban dan kepastian hukum, pemerintah daerah perlu bersikap tegas,” katanya.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait menempuh prosedur administratif yang sah, termasuk penerbitan surat resmi sebagai dasar penindakan apabila diperlukan.
Menurut Tandean, pengamanan dan penataan aset daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan penertiban yang dilakukan secara profesional dan sesuai aturan, ia berharap tata kelola aset daerah semakin transparan dan akuntabel. (*/rls/spr/red)








