LINTAS KALIMANTAN | Proses penyelesaian sengketa lahan di Desa Pangkalan Satu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali berlanjut di lapangan. Kerapatan Mantir Adat bersama para penggugat, saksi dan perangkat Desa Pangkalan Satu menyaksikan langsung proses pemasangan patok batas tanah pada objek lahan yang menjadi sengketa, Sabtu (12/9/2026).
Kerapatan Mantir Adat, gelar Omas Macan Suka Jadi, Andreas Garusang, A.Md., mengatakan pemasangan patok batas tanah dilakukan oleh para penggugat dengan disaksikan para saksi dan perangkat Desa Pangkalan Satu di lokasi lahan yang disengketakan.
“Kegiatan hari ini kami menyaksikan pemasangan patok batas tanah oleh para penggugat dan saksi serta perangkat Desa Pangkalan Satu di lapangan. Langkah ini sebagai pertimbangan dalam sidang dengan waktu ditentukan selanjutnya,” ujar Andreas.
Menurutnya, pemasangan patok batas tanah di lapangan merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap objek lahan yang sedang disengketakan. Hasil pemasangan patok serta keterangan yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan adat selanjutnya.
Salah satu saksi, Yang sebelumnya menjabat Ketua RT 3 Desa Pangkalan Satu, Taslim, mengatakan dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Arpenos SA, M. Ariadi Culing, Ariyanto dan Lediana.
“Memang benar tanah tersebut milik Arpenos SA, M. Ariadi Culing, Ariyanto dan Lediana. Ketika pihak yang menggarap lahan ini sudah saya sampaikan bahwa lahan tersebut ada pemiliknya, namun tetap saja digarap,” ujar Taslim saat pemasangan patok di lapangan, Sabtu (12/9/2026).
Sementara itu, perangkat Desa Pangkalan Satu, Warsono, mengatakan dirinya sebelumnya turut melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut. Ia menyebut, titik patok yang berada di lokasi saat ini memang berada pada lahan milik keluarga Arpenos.
“Memang lahan di sini saya yang mengukur sebelumnya. Dan benar pada titik patok saat ini memang milik keluarga Arpenos,” kata Warsono.

Di lokasi juga terlihat bekas pohon besar yang telah lama ditebang. Berdasarkan keterangan di lapangan, pohon tersebut ditebang oleh keluarga Arpenos saat melakukan pembukaan lahan.
Pemasangan patok tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap objek lahan yang menjadi sengketa. Keterangan para pihak, saksi, perangkat desa di lapangan selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyelesaian melalui mekanisme sidang adat.
Kerapatan Mantir Adat akan menentukan waktu pelaksanaan sidang berikutnya dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan pemasangan patok batas tanah yang telah dilakukan di lapangan. (R)







