Kapolsek Timpah Iptu Joko Susilo Pimpin Langsung Pengungkapan 167 Gram Sabu di Kapuas

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | TIMPAH –  Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah pedalaman terus ditunjukkan jajaran kepolisian. Kali ini, Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, bersama personelnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 167,44 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Timpah Iptu Joko Susilo mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas dan membentuk langkah-langkah penyelidikan secara terukur,” ujar Iptu Joko Susilo.

Ia menjelaskan, dirinya bersama Waka Polsek dan seluruh personel Polsek Timpah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi.

Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek, tim bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial R. Dalam proses tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Baca Juga :  Tim Hukum LSR LPMT Kalteng Dorong Korban Lain Berani Melapor Dugaan Pelecehan Anak

“Penggeledahan kami lakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi di lokasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kapolsek menambahkan, setelah penangkapan, pihaknya langsung berkoordinasi kembali dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penanganan lebih lanjut. Tim dari Satresnarkoba kemudian datang ke lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk proses penyidikan.

Di Mapolres Kapuas, barang bukti tersebut dilakukan uji menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan positif mengandung zat methamphetamine.

“Atas dasar itu, kami memastikan bahwa barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” tambah Iptu Joko.

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan tambahan sesuai KUHP terbaru.

Iptu Joko Susilo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Timpah.

“Ini komitmen kami bersama seluruh personel untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan
LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page