Kapolri Perintahkan Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Dihukum Berat

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || MAJALENGKA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Maluku.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Proses hukum akan dilakukan dari dua jalur, yakni pidana umum dan pelanggaran kode etik Polri.

Menurut Sigit, penerapan hukum tegas dan berat tersebut memiliki satu tujuan utama, yaitu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga :  "Pemkab Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi"

“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Ia pun memastikan proses pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan kepada publik. Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis, Pak Kadiv Humas akan sampaikan dalam event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit kembali menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti bersalah.

Baca Juga : 

Anggota yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, sementara yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Brimob Bripda MS diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga korban meninggal dunia. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Maluku.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Turnamen Bola Voly Resmi di Tutup, Berikut Daftar Juaranya
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page