Kapolri Perintahkan Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Dihukum Berat

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || MAJALENGKA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Maluku.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Proses hukum akan dilakukan dari dua jalur, yakni pidana umum dan pelanggaran kode etik Polri.

Menurut Sigit, penerapan hukum tegas dan berat tersebut memiliki satu tujuan utama, yaitu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga :  Kalteng Dipastikan Terima DBH Kehutanan Rp400 Miliar, Gubernur: Hak Daerah Penghasil

“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Ia pun memastikan proses pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan kepada publik. Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis, Pak Kadiv Humas akan sampaikan dalam event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit kembali menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti bersalah.

Baca Juga :  "Bupati Kotabaru Resmi Buka Saijaan Expo 2026, Ratusan Stand Semarakkan Siring Laut"

Anggota yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, sementara yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Brimob Bripda MS diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga korban meninggal dunia. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Maluku.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page