Kapolri Perintahkan Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Dihukum Berat

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || MAJALENGKA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Maluku.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Proses hukum akan dilakukan dari dua jalur, yakni pidana umum dan pelanggaran kode etik Polri.

Menurut Sigit, penerapan hukum tegas dan berat tersebut memiliki satu tujuan utama, yaitu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga :  Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda, Kapolda Kalteng: Jadikan Kegiatan ini Langkah Wujudkan Kinerja yang Efektif dan Efisien

“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Ia pun memastikan proses pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan kepada publik. Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis, Pak Kadiv Humas akan sampaikan dalam event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit kembali menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti bersalah.

Baca Juga :  Dikenal Tegas dan Bijak, Pengusaha Ternama ini Juga di Kenal Penyayang Dengan Keluarga

Anggota yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, sementara yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Brimob Bripda MS diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga korban meninggal dunia. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Maluku.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page