Kapolri Perintahkan Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Dihukum Berat

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || MAJALENGKA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Maluku.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Proses hukum akan dilakukan dari dua jalur, yakni pidana umum dan pelanggaran kode etik Polri.

Menurut Sigit, penerapan hukum tegas dan berat tersebut memiliki satu tujuan utama, yaitu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga :  Zakat Harta H. Abdul Rasyid Naik Signifikan Tahun 1447 H

“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Ia pun memastikan proses pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan kepada publik. Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis, Pak Kadiv Humas akan sampaikan dalam event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit kembali menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti bersalah.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Makin Hemat, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen Untuk Kelas Ekonomi

Anggota yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, sementara yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Brimob Bripda MS diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga korban meninggal dunia. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Maluku.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

DLU Kumai Angkut 6.750 Pemudik Hingga H-13, Potensi Capai 10 Ribu Penumpang
Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara
Wings Air Tambah Jalur Penerbangan Dari Pangkalan Bun
Kalteng Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan SDM Militer, Pangdam XXII/Tambun Bungai Paparkan Strategi Besar
Pangdam XXII Tambun Bungai Pimpin Rapim 2026, Dorong Sinergi TNI-Polri-Pemda Kalteng  
Agrinas Setujui Plotting 855 Hektare Lahan Koperasi di Kerabu
Polri Tegaskan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ikrar yang tulus menyatakan kembali dalam pelukan Sang Merah Putih sebagai Bukti dan kebenaran bahwa Papua adalah Bagian yg utuh dari NKRI
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 11:19 WIB

DLU Kumai Angkut 6.750 Pemudik Hingga H-13, Potensi Capai 10 Ribu Penumpang

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:52 WIB

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:03 WIB

Wings Air Tambah Jalur Penerbangan Dari Pangkalan Bun

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:36 WIB

Kalteng Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan SDM Militer, Pangdam XXII/Tambun Bungai Paparkan Strategi Besar

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

Pangdam XXII Tambun Bungai Pimpin Rapim 2026, Dorong Sinergi TNI-Polri-Pemda Kalteng  

Berita Terbaru