Jual Beras Premium Palsu, Warga Palangka Raya Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran beras premium yang tidak sesuai standar di Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya toko yang menjual beras premium tidak sesuai standar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155, Toko Sendys Jalan G. Obos No. 62, serta sebuah toko di Jalan Ahmad Yani No. 90, Palangka Raya.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan APBD Tahun 2026

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (39), warga Palangka Raya. Pelaku diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Beras tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” jelas Rimsyahtono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43 karung beras merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 Kg, 88 karung ukuran 5 Kg, dan 52 karung ukuran 10 Kg, dengan total seberat 1.080 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, mesin sealer, dan sejumlah plastik kemasan berlabel JDR.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Desak Penyelidikan Independen Bentrok Warga dan Polisi di Area PT Asmin ABB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.2 miliar.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian
“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit
Rayakan Hari Pelanggan, Adira Finance Tebar Banyak Promo
Hari Pelanggan Nasional, Adira Finance Sapa Sahabat di Pangkalan Bun
Peduli Kabut Asap, Maxim Bagikan 1.000 Masker Gratis untuk Warga Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Senin, 7 September 2026 - 22:32 WIB

Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan

Senin, 7 September 2026 - 22:24 WIB

Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:32 WIB

LINTAS KRIMINAL

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:45 WIB

You cannot copy content of this page