Jual Beras Premium Palsu, Warga Palangka Raya Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran beras premium yang tidak sesuai standar di Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya toko yang menjual beras premium tidak sesuai standar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155, Toko Sendys Jalan G. Obos No. 62, serta sebuah toko di Jalan Ahmad Yani No. 90, Palangka Raya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan Sabu 10 Gram di Kereng Bangkirai

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (39), warga Palangka Raya. Pelaku diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Beras tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” jelas Rimsyahtono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43 karung beras merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 Kg, 88 karung ukuran 5 Kg, dan 52 karung ukuran 10 Kg, dengan total seberat 1.080 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, mesin sealer, dan sejumlah plastik kemasan berlabel JDR.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Buka Persami KKRI 2025: Cetak Generasi Muda Tangguh dan Cinta Tanah Air

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.2 miliar.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka di Kawasan Mandawai Palangka Raya, Pedagang dan Warga Keluhkan Sulitnya Pasokan
Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis
Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:54 WIB

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page