Jual Beras Premium Palsu, Warga Palangka Raya Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran beras premium yang tidak sesuai standar di Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya toko yang menjual beras premium tidak sesuai standar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155, Toko Sendys Jalan G. Obos No. 62, serta sebuah toko di Jalan Ahmad Yani No. 90, Palangka Raya.

Baca Juga :  Advokat Dayak Ajungs Th. L. Suan Apresiasi Gerakan Dayak Anti Narkoba: Bersatu Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (39), warga Palangka Raya. Pelaku diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Beras tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” jelas Rimsyahtono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43 karung beras merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 Kg, 88 karung ukuran 5 Kg, dan 52 karung ukuran 10 Kg, dengan total seberat 1.080 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, mesin sealer, dan sejumlah plastik kemasan berlabel JDR.

Baca Juga :  Kapolres Gunung Mas Pimpin Sertijab Enam Pejabat Utama dan Kapolsek Rungan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.2 miliar.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Kapolres Kapuas Resmikan Dapur SPPG Ketiga, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Sinergi untuk Kesehatan Perempuan di Kalteng, Rumkit Bhayangkara Dukung Program Sejuta Vaksin HPV
Polda Kalteng Mantapkan Strategi Pengendalian Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Aman, Jelang Ramadan 1447 H
Ketua IPJI Kalteng: Ormas Harus Jadi Pengawas Independen Pembangunan
Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pawai Tahrib Ramadhan 2026
Kanit Binmas Polsek Pahandut Amankan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Kelurahan Panarung
Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:31 WIB

Kapolres Kapuas Resmikan Dapur SPPG Ketiga, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:16 WIB

Sinergi untuk Kesehatan Perempuan di Kalteng, Rumkit Bhayangkara Dukung Program Sejuta Vaksin HPV

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:14 WIB

Polda Kalteng Mantapkan Strategi Pengendalian Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Aman, Jelang Ramadan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:18 WIB

Ketua IPJI Kalteng: Ormas Harus Jadi Pengawas Independen Pembangunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:47 WIB

Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pawai Tahrib Ramadhan 2026

Berita Terbaru