LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggandeng organisasi think tank asal Jepang, Koso Nippon, melaksanakan review Program Universal Health Coverage (UHC), di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kobar, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan di daerah tersebut.
Koso Nippon merupakan lembaga independen yang berfokus pada reformasi kebijakan publik dan peningkatan tata kelola pemerintahan melalui evaluasi partisipatif.
Dalam implementasinya di Indonesia, organisasi ini bermitra dengan Yayasan Nusantara Sejati (YNS) guna mendampingi pemerintah daerah menilai efektivitas berbagai program pembangunan.
Plt. Sekretaris Bapperida Kobar, Subardianto, menjelaskan kegiatan review ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai secara langsung pelaksanaan program UHC, apakah perlu dilanjutkan, diperbaiki, atau bahkan dihentikan.
Menurutnya, hasil penilaian tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kobar, Achmad Rois, menegaskan hasil akhir review akan disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan masukan objektif dari evaluator maupun masyarakat.
“Setelah dirumuskan, hasilnya diharapkan tidak hanya menjadi rujukan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat, tetapi juga dapat menjadi referensi secara nasional terkait program UHC,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi suara dari 31 warga penilai yang dipilih secara acak, sebanyak 22 orang menilai program UHC perlu diperbaiki, sembilan orang menyatakan program sudah baik dan tidak perlu diubah, serta tidak ada peserta yang mengusulkan penghentian program.
Metode review ini menjadi pendekatan baru dalam evaluasi kebijakan daerah dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk menilai capaian, tingkat penerimaan publik, serta efektivitas program sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemerintah pada tahun berikutnya. (*)







