Kapuas Tengah, Kalteng – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Keempat pelaku masing-masing berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20).
Penangkapan dilakukan pada 10 hingga 11 Oktober 2025, setelah para pelaku diduga melakukan aksi pencurian di rumah milik Joni Arifin (48) pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Dalam aksinya, mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan merusak teralis untuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang digondol para pelaku antara lain perhiasan emas jenis 999 berupa gelang, kalung, mata kalung, dan cincin dengan total berat sekitar 122 gram, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp269,6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Tengah.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah bergerak cepat. Dua pelaku pertama, DYS dan H, berhasil diamankan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan, Kapuas Tengah. Sehari kemudian, dua pelaku lainnya, AR dan A, juga berhasil ditangkap di wilayah Bina Desa, Kapuas Tengah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain:
Dari AR (18): 1 unit iPhone 11 dan 1 unit sepeda motor Scoopy.
Dari A (20): uang tunai Rp2 juta, 1 handphone Oppo hitam, 1 kaos hitam, dan 1 celana pendek hitam.
Dari DYS (17): 1 kaos hitam bertuliskan “Queen”, 1 celana jeans Levi Strauss & Co, serta 1 buah linggis.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Rizki.
Sementara itu, Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk respon cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., turut memberikan apresiasi kepada tim gabungan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami terus mendorong anggota agar bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani setiap perkara. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan soliditas jajaran Polres Kapuas dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*/rls/hms/red)

