Empat Pelaku Pencurian Rp269 Juta di Kapuas Tengah Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Tengah, Kalteng – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Keempat pelaku masing-masing berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20).

Penangkapan dilakukan pada 10 hingga 11 Oktober 2025, setelah para pelaku diduga melakukan aksi pencurian di rumah milik Joni Arifin (48) pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Dalam aksinya, mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan merusak teralis untuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang digondol para pelaku antara lain perhiasan emas jenis 999 berupa gelang, kalung, mata kalung, dan cincin dengan total berat sekitar 122 gram, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp269,6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Tengah.

Baca Juga :  TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah bergerak cepat. Dua pelaku pertama, DYS dan H, berhasil diamankan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan, Kapuas Tengah. Sehari kemudian, dua pelaku lainnya, AR dan A, juga berhasil ditangkap di wilayah Bina Desa, Kapuas Tengah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain:

Dari AR (18): 1 unit iPhone 11 dan 1 unit sepeda motor Scoopy.

Dari A (20): uang tunai Rp2 juta, 1 handphone Oppo hitam, 1 kaos hitam, dan 1 celana pendek hitam.

Dari DYS (17): 1 kaos hitam bertuliskan “Queen”, 1 celana jeans Levi Strauss & Co, serta 1 buah linggis.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Rizki.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sambut Baik Pencalonan Kota Palangka Raya Sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026

Sementara itu, Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk respon cepat aparat terhadap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., turut memberikan apresiasi kepada tim gabungan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami terus mendorong anggota agar bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani setiap perkara. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan soliditas jajaran Polres Kapuas dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:15 WIB

“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Delapan Pejabat Polres Kobar Resmi Berganti Jabatan

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:30 WIB

You cannot copy content of this page