LINTAS KALIMANTAN || KAPUAS — Personel gabungan dari Polsek Timpah, Satlantas Polres Kapuas, dan Koramil 1011-09 Timpah melaksanakan patroli sekaligus penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (2/3/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Timpah IPTU Joko Susilo, S.Sos., bersama personel Polsek Timpah, anggota Koramil 1011-09 Timpah, serta personel Satlantas Polres Kapuas.
Patroli difokuskan di Jalan Trans Kalimantan ruas Timpah–Buntok, yang menjadi salah satu jalur utama lalu lintas di wilayah tersebut. Selain patroli rutin, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 sepeda motor milik pelanggar yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.
Kapolsek Timpah IPTU Joko Susilo menyampaikan bahwa kegiatan patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Secara umum, selama kegiatan berlangsung arus lalu lintas terpantau aman dan tertib. Situasi di wilayah hukum Polsek Timpah juga dilaporkan tetap dalam keadaan kondusif.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.(*/rls/hms/red).








