
LINTAS KALIMANTAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Senin (5/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Tandean Indra Bella menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menandai dimulainya aktivitas kedewanan pada tahun 2026.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pembukaan masa persidangan di tahun 2026. Setelah ini akan ada agenda-agenda bersama antara eksekutif dan legislatif sebagaimana biasanya dalam satu masa persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah pembukaan masa persidangan, DPRD akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama pihak eksekutif untuk menetapkan dan menyusun agenda kegiatan selama Masa Persidangan I.
“Setelah rapat ini, kami akan melaksanakan rapat Banmus bersama eksekutif untuk menjatuhkan dan menyusun kegiatan-kegiatan pada Masa Persidangan I. Ini menjadi awal dimulainya aktivitas DPRD di tahun 2026,” jelasnya.
Dengan dibukanya Masa Persidangan I Tahun 2026, DPRD Pulang Pisau diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal guna mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. (*/rls/spr/red)








