LINTAS KALIMANTAN | Seorang calon mahasiswi baru berinisial Bunga (19), warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menjadi korban dugaan upaya pemerasan setelah diiming-imingi uang sebesar Rp10 juta oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.
Peristiwa itu kemudian diceritakan Bunga kepada Cak Sam Polda Kalteng pada Jumat (31/7/2026). Dalam pengaduannya, ia mengaku awalnya diajak melakukan video call (VC) dengan janji akan ditransfer uang. Namun, saat panggilan berlangsung, pelaku meminta korban tampil dengan pakaian minim hingga membuka aurat.
Korban yang menolak permintaan tersebut justru diancam. Pelaku disebut telah mengambil tangkapan layar (screenshot) saat video call dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke media sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Bunga mengaku ketakutan karena pelaku terus mengirim pesan, menelepon, bahkan mengancam akan menjual dan menyebarkan foto tersebut hingga dapat merusak nama baiknya. Ia pun meminta bantuan agar akun pelaku dapat ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Cak Sam Polda Kalteng menghubungi terduga pelaku dan memberikan peringatan tegas. Pelaku diingatkan bahwa menyebarkan konten bermuatan pornografi maupun melakukan ancaman melalui media elektronik dapat berujung pada proses hukum.
Setelah diberikan peringatan, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya. Ia meminta maaf kepada korban dan mengaku telah menghapus tangkapan layar yang sebelumnya digunakan untuk mengancam.
Cak Sam Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran uang maupun hadiah dari akun yang identitasnya belum jelas.
“Setop melakukan video call yang mengarah pada tindakan asusila dengan siapa pun. Ingat, jejak digital sangat sulit dihilangkan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan pemerasan maupun ancaman,” pesan Cak Sam. (*/rls/hms/red)







