Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Proses penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme adat di Desa Pangkalan Satu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terus bergulir. Kerapatan Mantir Adat mengingatkan seluruh pihak yang telah dipanggil agar menghormati persidangan dengan hadir serta menyampaikan bukti dan keterangan secara langsung.

Pesan tersebut disampaikan setelah salah satu pihak tidak menghadiri sidang adat pertama pada Sabtu (5/9/2026), meskipun telah menerima pemanggilan resmi.

Sengketa tersebut lahan yang dimiliki Arpenos SA, M. Ariadi Culing, Ariyanto dan Lediana semuanya diduga ditanami sawit oleh Aris Agung Pratikno yang berada di sebagian lahannya sehingga status kepemilikan dan dasar penguasaannya menjadi bagian yang diperiksa.

Pada sidang pertama, Aris Agung Praktikno tidak hadir. Sementara itu, persidangan pada Rabu (9/9/2026) memasuki tahap pemeriksaan dokumen dan surat-menyurat kedua pihak.

Salah satu Kerapatan Mantir Adat, gelar Omas Macan Suka Jadi atau Andreas Garusang, A.Md, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencermati dasar klaim kepemilikan masing-masing pihak.

“Hari ini fokus pada tahapan analisis keabsahan berkas dan surat-menyurat yang dimiliki oleh kedua belah pihak,” ujar Andreas kepada media, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga :  Polres Kobar Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III

Dalam persidangan pertama, Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, S.IP, mengakui adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Aris Agung Praktikno pada 2012. Dokumen tersebut diperiksa karena pihak keluarga Arpenos SA.M juga memiliki surat kepemilikan yang disebut diterbitkan pada 2010.

Selain perbedaan tahun penerbitan, pengukuran objek lahan diketahui menggunakan pengukur yang sama, yakni Warsono. Dokumen desa juga menunjukkan adanya pembatalan terhadap sejumlah surat terkait status tanah tersebut.

Andreas menegaskan, seluruh pihak masih diberi kesempatan menyampaikan dokumen, keterangan, dan bukti sebelum keputusan diambil. Sidang adat kedua akan dijadwalkan di kemudian hari dan akan diberitahukan kedua belah yang bersangkutan.

“Kami berharap pihak yang dipanggil kiranya hadir mengingat hal ini sangat penting demi hak masing-masing pihak. Kami harapkan ada kebersamaan untuk hadir dalam pelaksanaan sidang adat ini dengan membawa berkas-berkas kepemilikan yang dimiliki para pihak,” ujar Andreas.

Baca Juga :  Polsek Timpah Tanam Jagung Serentak di Desa Tumbang Randang, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Ia menambahkan, ketidakhadiran tanpa alasan sah setelah pemanggilan resmi dapat berkonsekuensi pada sanksi adat atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pihak yang mangkir terus tidak hadir, Kerapatan Adat dapat melanjutkan pemeriksaan dan mengambil keputusan berdasarkan bukti serta keterangan yang tersedia.

Ketidakhadiran juga dapat membuat pihak tersebut kehilangan kesempatan memberikan klarifikasi, pembelaan, dan bukti terkait klaim kepemilikannya.

Kerapatan Mantir Adat mengedepankan proses yang terbuka, berimbang, dan mengutamakan musyawarah serta kekeluargaan. Prinsip “Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung” menjadi pengingat agar setiap pihak menghormati aturan dan norma masyarakat setempat.

Dalam masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah, persidangan yang dipimpin Mantir Adat maupun Damang merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak para pihak.

Kerapatan Mantir Adat kembali mengharapkan seluruh pihak hadir dalam persidangan berikutnya agar pemeriksaan berjalan adil dan seluruh bukti serta keterangan dapat disampaikan sebelum proses penyelesaian dilanjutkan. (R)

Berita Terkait

Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar
Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla
Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024
Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan
Karhutla Belum Mereda di Kotawaringin Barat, Tim Gabungan Pemadam Siaga 24 Jam
Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi
Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki
Gerakan Nol Sumbatan PUPR Kobar, Satgas SDA Bersihkan Saluran

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar

Rabu, 9 September 2026 - 14:49 WIB

Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat

Selasa, 8 September 2026 - 20:32 WIB

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024

Senin, 7 September 2026 - 20:59 WIB

Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page