BNN Kalteng Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus di Kotim

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (11/3/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah Mada Roostanto, S.E., M.H. serta dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI, serta para wartawan.

Baca Juga :  Dua Satpam Ditembak Saat Patroli di Kebun Sawit Kotim, Polisi Buru Pelaku Bersenjata

Dalam sambutannya, Mada Roostanto menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan satu orang tersangka dari masyarakat umum.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat bruto 1.830,89 gram serta pil ekstasi sebanyak 786 butir atau seberat 305,76 gram,” ujarnya.

Namun setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pengujian laboratorium, jumlah yang dimusnahkan yakni sabu dengan berat bruto 1.773,65 gram serta narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi seberat 283,55 gram.

BNNP Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Divkum Polri Gelar Penyuluhan di Polda Kalteng, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Mada Roostanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kegiatan ini juga menjadi komitmen BNN bersama aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page