KATINGAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku berinisial MH (41) dan AM (50) diamankan saat melintas menggunakan mobil, setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan di lapangan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil. Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat, satu ponsel, serta plastik hitam dan tisu yang diduga terkait penyimpanan barang bukti.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menyebut, jumlah sabu yang cukup besar mengindikasikan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran, bukan sekadar pengguna.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.
Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat dan mengimbau publik terus melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.(*/rls/hms/red).







