Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) dengan barang bukti sabu seberat ±100,84 gram, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung di kawasan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga :  Besi Jembatan Garuda Telah Tiba, Pembangunan Semakin Dipercepat

Saat target muncul, petugas bergerak cepat melakukan penindakan. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu paket sabu, namun aksinya terlihat oleh petugas.

“Barang bukti sabu yang dibuang tersangka berhasil kami temukan kembali saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” ungkap pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni:

Satu unit timbangan digital

Plastik klip berbagai ukuran

Tas selempang

Satu unit handphone

Uang tunai sebesar Rp3.000.000

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya bersama pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red(

Berita Terkait

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page