Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) dengan barang bukti sabu seberat ±100,84 gram, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung di kawasan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

Saat target muncul, petugas bergerak cepat melakukan penindakan. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu paket sabu, namun aksinya terlihat oleh petugas.

“Barang bukti sabu yang dibuang tersangka berhasil kami temukan kembali saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” ungkap pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni:

Satu unit timbangan digital

Plastik klip berbagai ukuran

Tas selempang

Satu unit handphone

Uang tunai sebesar Rp3.000.000

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya bersama pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red(

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa
Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu di Baamang, Sita 4,08 Gram dan Amankan Seorang Pria
Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 7,64 Gram
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Jumat, 10 April 2026 - 11:25 WIB

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.

Jumat, 10 April 2026 - 10:34 WIB

Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 09:12 WIB

Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page