Polsek Pahandut Tahan Pria Asal Yogyakarta, Diduga Tipu Warga Palangka Raya Bermodus Sedekah Al-Qur’an

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Pahandut menetapkan seorang pria berinisial AG (39) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang meresahkan warga Kota Palangka Raya dalam dua tahun terakhir. Pria asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AG diduga telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 hingga awal 2026 di sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya.

“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang terkonfirmasi. Uang yang diperoleh tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial seperti yang dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Iyudi kepada wartawan LK, Sabtu 7-2-26 malam.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan di Petuk Katimpun

Menurut penyidik, tersangka menjalankan modus dengan menyasar warga di lokasi-lokasi strategis, khususnya di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut. Kepada para korban, AG menawarkan program sedekah atau pengadaan Al-Qur’an dengan pendekatan religius.

Namun setelah menerima uang dari korban, tersangka diduga langsung memutus komunikasi dan tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah kisah para korban beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AG sebagai tersangka.

Total kerugian materiil dari para korban yang telah melapor diperkirakan mencapai Rp3.600.000. Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan resmi.

Baca Juga :  Kapolres Murung Raya Pimpin Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Personel

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Pahandut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk permintaan sumbangan atau sedekah yang tidak memiliki kejelasan identitas maupun legalitas.

“Pastikan kebenaran dan kejelasan pihak yang meminta sumbangan. Jangan mudah percaya jika tidak ada dasar yang jelas,” tegas Iyudi.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan warga. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page