
Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial I (24) dan L (41). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram. Barang bukti tersebut diduga disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.
“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/rls/hms/red)







