Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di  Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial I (24) dan L (41). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gaktib Ops Zebra Telabang, Wujud Penegakan Disiplin dan Profesionalisme Anggota Polri

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram. Barang bukti tersebut diduga disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Terima Deklarasi Gerakan Dayak Anti Narkoba, Sepakat Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars
PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare
Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:59 WIB

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:58 WIB

Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Berita Terbaru